DPRD Sungai Penuh Minta Gaji Dibayarkan, Konsultasi Ke BPKP dan Kemendagri

SUNGAI PENUH, - Persoalan gaji wali kota, Wakil Wali Kota Sungaipenuh dan DPRD Kota akhirnya masih belum jelas. Dari hasil konsultasi DPRD dan DPPKA masih terdapat perbedaan pandangan antara BPKP dan Kemendagri RI.

DPRD bersama DPPKA Sungai Penuh, serta bagian keuangan Setda telah menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dari pertemuan tersebut diketahui, pengenaan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan  312 UU No 23 tahun 2014, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 353 UU no 23 tahun 2014.

Dengan demikian, kata Ketua DPRD kota Sungai Penuh, Mulyadi Yacoub konsultasi dengan Dirjen Keuanga Kemendagri RI mengatakan aturan tersebut akan berlaku pada 2017 mendatang.

Karena dari undang-undang itu harua dikuti oleh peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan pada April 2016. "Jadi keterlambatan pembahasan apbd sungai penuh, sesuai uu no 23 tahun 2014 memang sudah berlaku tapi PP belum turun. Kalau PP belum turun maka belum bisa dilksanakan," katanya kepada Tribun Senin (22/2).

Dengan begitu artinya menurut anggota DPRD gaji mereka sudah bisa dibayarkan.

Sumber : Tribunjambi.com