Gila!!! Lima Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Security ini Alasan Sama-sama Suka

JAMBI - Seorang petugas keamanan berinisial S (31) dibekuk petugas setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur. Pria yang bekerja sebagai security ini dibekuk anggota Polsekta Jelutung, Kamis (18/2/2016) kemarin.

Surya awalnya dilaporkan karena melarikan anak dibawah umur. Namun, belakangan tersangka di jerat perkara hukum karena telah mencabuli korban NM (16). Tak tanggung-tanggung, tersangka dilaporkan telah mencabuli korbannya sebanyak empat kali, terhitung sejak November 2015 lalu.

Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/2/2016) siang di Polsek Jelutung, meski terpaut belasan tahun, tersangka mengaku sudah menjalin asmara dengan korban yang masih di bawah umur. Ia membantah dituduh melarikan korban dari rumahnya, pasalnya sebelum meninggalkan rumah korban NM sempat meminta untuk dijemput.

Menurut pengakuan S keduanya sepakat lari dari rumah karena alasan tak mendapat restu dari orang tua korban.
"Sudah janjian, minta jemput. Saya jemput ke rumah terus dicarikan kosan di Lorong Gotong Royong," kata S.

Ia mengaku mengenal korban sejak oktober tahun 2015 lalu. Berawal dari perkenalannya kemudian berlanjut dengan pertemuan yang intensif, S mengklaim berpacaran dengan korban setelah menjalani masa PDKT selama sebulan.

Saat pernyataan cintanya diterima korban, S kemudian melakukan tindakan cabul dengan alasan mau sama mau.

Tak tanggung-tanggung, pria berbadan kekar ini mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lima kali.
"Dari awal November pacaran sudah lima kali, terakhir waktu di kosan di gotong royong,"katanya.

"Cinta nian aku bang sama Dia, aku mau tanggung jawab, tapi orang tuanya dak mau nerima Aku," keluh S.

Tertangkapnya tersangka setelah awalnya ada laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya dilarikan tersangka. Atas laporan orang tua korban, Pria lajang usia kepala tiga ini akhirnya dibekuk saat sedang bekerja Kamis Kemarin.

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim Ipda Edison AM mengatakan, meski sempat bermunculan isu penculikan.

Namun, hasil penyidikan tersangka dijerat atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kasus ini bukan penculikan melainkan membawa anak dibawah umur," Ungkap Ipda Edison.
Dari pengakuan tersangka maupun korban mengaku sebagai sepasang kekasih. Sejauh ini tak ada indikasi paksaan, namun tersangka dijerat karena melakukan perbuatan persetubuhan pada anak di bawah umur.

"Barang bukti pakaian milik korban kita amankan, hasil pengakuannya sudah empat kali melakukan perbuatannya," kata Ipda Edison.

Atas perbuatanya tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Udang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sumber : Tribunjambi.com