Ini Dia Langkah Herman Muchtar - Nuzran Joher, Setelah Kalah di PTUN

JAMBI – Setelah memastikan permohonannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Herman Muchtar dan Nuzran Joher (HM-NJ) memastikan akan menggunakan upaya hukum selanjutnya.

Dikonfirmasi Metrosakti.com, Sekretaris Tim Pemenangan HM-NJ, Fadhli Abbas, mengatakan akan menggunakan upaya hukum selanjutnya.

“Ya, kita akan banding,” ujarnya singkat kepada Metrosakti.com.

Untuk diketahui, permohonan pasangan HM-NJ ditolak oleh majelis hakim PTUN Jambi, Rabu (24/02) kemarin.

Asnawi, Ketua Bawaslu, Provinsi Jambi, dihubungi Metrosakti.com, menyebutkan bahwa PTUN Jambi telah menolak permohonan pasangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh, HM-NJ.

Permohonan pasangan itu kata Asnawi adalah meminta PTUN membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang merevisi atau membatalkan putusan Panwaslu Kota Sungaipenuh tentang membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh terkait rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungaipenuh.

"Permohonan pasangan HM-NJ ditolak, tadi dibacakan oleh ketua pengadilan, kita dari Bawaslu juga hadir," tegas Asnawi kepada Metrosakti.com.

Lebih lanjut, Asnawi mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka keputusan Bawaslu Provinsi Jambi kian kuat.

"Artinya, keputusan kita tetap. Namun bagaimana langkah pemohon selanjutnya kita belum tahu," pungkasnya.

Sumber : Metrosakti.com