Bawaslu Provinsi Jambi Dianggap Main Mata


Portal jambi – Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) jum’at (18/3) kemarin adalah untuk untuk 2 agenda sidang, yakni pemeriksaan 3 anggota Panwas Kota Sungai Penuh nonaktif yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan musywarah Pilwako Sungai Penuh dengan pelapor Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam waktu bersamaan, sidang yang digelar DKPP juga memeriksa 3 pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi yang diduga melanggar kode etik, yang telah mengambil keputusan tidak sesuai aturan dan dugaan atas memberikan informasi yang tidak benar terhadap penyelesaian sengketa.

Dimana pengadu tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kerinci-Sungai Penuh (AMPKS) terhadap pembatalan hasil musyawarah Pilwako Sungai Penuh, jum’at (18/3) lalu.


AMPKS menganggapp Bawaslu Jambi sudah bermain mata dalam membatalkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panwas Kota Sungai Penuh. Kuasa Hukum AMPKS menilai bahwa keputusan yang diambil Bawaslu tidak melalui kajian terlebih dahulu, sementara perintah Bawaslu RI sebagai petunjuk penyelesaian sengketa pilwako sungai penuh adalah mengkaji ulang dan mengoreksi keputusan yang ditetapkan Panwas kota sungai penuh.

“Menurut kami, instruksi dari Bawaslu RI tidak dilaksakan bawaslu provinsi jambi. Hingga saat ini belum ada kajian sebagai dasar yang mengoreksi keputusan yang dikeluarkan oleh panwas sungai penuh (sidang-red). Selain itu, bawaslu provinsi mendapat perintah untuk melakukan koreksi pada keputusan tanggal 7 januari 2016, sementara pada tanggal 5 januari telah banyak komentar yang disampaikan oleh sdr. Asnawi di media masa untuk membatalkan putusan panwas” ucap Adithiya Diar.

Selain itu, pengaduan yang disampaikan juga terkait penonakitfan ketiga Panwas Kota Sungai Penuh yang dinilai cacat prosedur.
 “Selayaknya penonaktifan tiga anggota panwas sungai penuh harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan vonis. Pada kenyataannya Bawaslu RI melalui salah satu pimpinannya yaitu Ibu Endang melakukan klarifikasi setelah penonaktifan dilakukan oleh bawaslu provinsi. Ada apa? Masa Panwas itu dinonaktif sebelum diklarifikasi? Dan klarifikasi dilakukan setetlah penonaktifan. Itu cacat prosedur” tegas Adithiya Diar.

Bagaimana dengan keputusan yang diambil oleh Panwas untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Sungaipenuh? Adithiya Diar menegaskan, keputusan Panwas Kota Sungaipenuh yang membatalkan SK KPU Kota Sungaipenuh sudah sesuai aturan. Hal ini karena kedudukan Panwas setingkat pengadilan pertama. ini juga ditegaskan oleh Prof Jimly dalam persidangan kemaren. Jika putusan panwas sungai penuh diduga mengalami kesalahan, selayaknya putusan tersebut diajukan ke PT TUN sebagai pengadilan di atasnya dalam melakukan upaya hukum, bukan dibatalkan oleh bawaslu provinsi. Secara kewenangan dalam penyelesaian sengketa, bawaslu jambi tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilihan bupati walikilota.

“Panwas dan Bawaslu itu tingkat pertama. Bawaslu memiliki tugas selaku penyelesai sengketa untuk pemilihan gubernur, sementara  Panwas memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa untuk pemilihan bupati dan walikota. Putusan Panwas itu sifatnya final dan mengikat serta mekiliki nilai eksekutor." Terangnya.

Lalu seperti apa tanggapan dari Panwas Sungaipenuh nonaktif, Arifman terhadap sidang tersebut. Dirinya mengaku, dalam persidangan tersebut, pihaknya melakukan pembelaan terhadap pengaduan atas tuduhan yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. "Dalam pembelaan yang saya sampaikan di hadapan majelis hakim DKPP, semua prosedur dalam pengambilan keputusan mengenai sengketa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga ditegaskan oleh ketua majelis dalam persidangan yang digelar oleh DKPP, yang menyebutkan bahwa Panwas bisa melakukan penyelesaian sengketa" jelasnya.

Baginya, sengketa peserta pemilih dan sengketa penyelenggara ditingkat kabupaten/kota merupakan tanggung jawab Panwas, bukan hasil pemerolehan suara. "Ketika KPU menerbitkan suatu keputusan, jika masih terdapat persoalan hukum yang belum terselesaikan, maka keputusan ini adalah cacat prosedur" tegasnya.

Saat ditanya, Apakah Panwas sudah terbukti melakukan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi? Dia menegaskan bahwa dalam jawaban yang kami sampaikan kemaren di hadapan majelis DKPP, Panwas masih berkomitmen bahwa sengketa yang kami selenggarakan adalah sengketa proses, bukanlah sengketa hasil. "Kita juga tau, sengketa hasil hanya bisa di proses oleh MK, tapi ini prosesnya yang kami anggap cacat hukum." Masalah apakah tindakan kami yang memutus sengketa tersebut dianggap bersalah atau tidak, biarlah DKPP RI yang memutuskan. Putusan tersebut  sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kedepan" pungkasnya. (dnd)