Beberapa SKPD Bungo Belum Kembalikan Kerugian Negara

MUARA BUNGO - ‎Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi tahun 2015, cukup banyak temuan dalam reasilasi program Pemerintah Kabupaten Bungo di 2014.

Temuan tercatat ada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan jumlah yang temuan miliaran rupiah.
Diantaranya, temuan terjadi di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaiaan Daerah, dan Kesetariatan Daerah Kabupaten Bungo.

Atas temuan itu, Kepala Inspektorat Bungo Bachtiar menyebut sudah berupaya untuk menyurati seluruh SKPD yang ada temuan agar mengembalikan kerugian negara, ini disampaikan Bactiar di kantornya, Senin kemarin (14/3).

Namun saat ini baru sebagian SKPD yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun ia mengaku lupa data lengkap SKPD yang kooporatif.

"Saat ini saya sedang tidak memegang data, tapi saya cek dulu besok datanya, yang pastinya Dinas PU sudah mengembalikan sebagian dan beberapa SKPD lain juga sudah," ungkap Bachtiar.

Diakuinya, batas waktu pengembalian kerugian negara sebenarnya paling lambat 60 hari setelah keluarnya LHP BPK. Namun demikian banyak SKPD yang menafikan batas waktu itu.
Inspektorat sendiri tak bisa berbuat banyak, menurut Bachtiar tugas mereka hanya menagih, dengan harapan SKPD mau mengembalikan.

Sejauh ini sudah satu kali surat secara tertulis disampaikan ke SKPD yang ada temuan, namun kata dia selain surat, juga selalu diiangi melalui telfon dan bertemu secara langsung.
"Surat resmi kami akui memang baru satu kali, tapi sering dihubungi lewat telfon, disaat ketemu juga saya ingatkan langsunhg," pungkasnya.

Sumber : Tribunjambi.com