Ini Keterangan Nuzran Setelah Menghadiri Sidang DKPP


Portaljambi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melaksanakan sidang terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi jambi.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi jambi terkait keputusan Bawaslu Provinsi jambi yang menggugurkan Keputusan Sengketa Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/ SP-SPN/ ADR/ 2015 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/ Kpts/ KPU-Kota-005.670934/ 2015 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara dan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2015.


Kepada Portaljambi Nuzran Joher menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan semua bukti pelanggaran yang dilakukan Bawaslu provinsi jambi ke DKPP dan mempertanyakan kewenengan Bawaslu provinsi jambi yang membatalkan keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh nomor 01/ SP-SPN/ ADR/ 2015.

“dalam sidang tadi kami telah memperlihatkan semua bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi jambi dan apapun keputusannya kita serahkan kepada pihak DKPP”. ungkap Nuzran setalah sidang.

Sidang yang dipimpin lansung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie , S.H hari ini mendengar pokok aduan dan jawaban teradu. Pihak pengadu dihari oleh Popon sofian SE,Adithia Diar SH. MH, dan juga Nuzran Joher M,Si, dan teradu pihak Bawaslu provinsi jambi. Dalam sidang ini juga hadiri KPU Provinsi jambi dan KPU Kota Sungai Penuh. Keputusan dari sidang DKPP ini akan disampaikan 2-3 minggu kedepan. (dnd)