Mulai 1 April Tarif BPJS Kesehatan Naik


Portaljambi - Per 1 April 2016 mendatang, peserta jaminan kesehatan akan dibebankan kenaikan jumlah iuran perbulan. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 19 tahun 2016 bahwa terjadi kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri.

Berikut perubahan tarif yang akan mulai berlaku awal bulan depan :
Kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000

Sebelumnya, besaran iuran peserta bpjs kesehatan yg kategori peserta pekerja bukan penerima upah  untuk kelas 1 sebesar Rp 59.500,kelas 2 sebesar Rp.42.500 dan kelas 3 sebesar rp 25.500. Adapun yang mendasari kenaikan iuran ini dikatakannya bahwa penyesuaian iuran ini sudah mempertimbangkan perhitungan aktuaris para ahli. Termasuk rekomendasi dari DJSN. Hal ini sesuai peraturan pemerintah bahwa terdapat 3 langkah yang bisa  diambil untuk menjaga keberlangsungan program antara lain, mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Untuk ini pihak BPJS memilih opsi penyesuaian iuran  sebagai pilihan untuk mendorong keberlangsungan program. BPJS Kesehatan juga menerangkan sedikitnya lima hal yang perlu diketahui masyarakat perihal Perpres nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perpres nomo 12 tahun 2013 tersebut.

1. Penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta. Hanya untuk mereka yang mampu, dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP)
2. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah, sesuai UU BPJS. Bahkan saat ini sekitar 57 persen peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,3 juta) iurannya ditanggung pemerintah
3. Proporsi pembayaran iuran Pekerja Swasta tetap 1 persen dibayarkan oleh pekerja dan 4 persen oleh perusahaan
4. Perpres nomor 19 tahun 2016 bukan Perpres 'Roro Jonggrang'. Perpres ini sudah dibicarakan selama 1 setengah tahun dan melibatkan berbagai pakar
5. Jenis manfaat yang ditanggung Jaminan Kesehatan tidak dikurangi. Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menerima manfaat 'pengobatan mahal' seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah.

Mengenai kenaikan tarif ini dan mengenai isi Perpres 19 Tahun 2016 secara umum telah disampaikan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait dalam jumpa pers pada siang ini (16/3). (dnd)