Paska Kejadian PNS Nekad Karaoke Saat Jam Dinas, ini Aturan yang Dikeluarkan Pemkab Tebo


Portaljambi.com, MUARA TEBO - Atas kejadian 11 PNS yang ketahuan mening‎galkan jam kerja untuk karaokean di Kota Muara Bungo belum lama ini, Pemkab Tebo mulai memperketat gerak para abdi Negara. Dalam hal ini, Satuan Polisi‎ Pamong Praja (Satpol-PP) mendapat mandat khusus untuk intens melakukan razia saat jam kerja, menangkap dan mendata PNS yang kedapatan keluyuran.
 
Perintah tersebut ditegaskan oleh Plt Sekda Tebo. Ia tak lagi mau kecolongan ada PNS yang seenaknya meninggalkan tanggung jawab hanya untuk hura-hura.
 
"Kita akan terapkan razia PNS, setiap PNS yang memang terpaksa keluar kantor harus pegang surat izin dan jelas keperluannya, tidak bisa nyelonong saja," tegas Harmain beberapa hari lalu.
 
Penggunaan sistem surat izin ini akan mulai diberlakukan oleh seluruh Kepala SKPD pada Senin (21/3) atau kemarin.
 
"Kita sudah intruksikan kepada Kepala Dinas, mulai Senin ini setiap PNS yang keluar di jam kerja harus ada izin, termasuk juga waktunya. Kecuali di jam istirahat," papar Sekda.
 
Sedangkan untuk pelaksanaan razia menurutnya Pol PP cukup mengikuti aturan yang ada saat ini, yaitu aturan pelaksanaan jam kerja.
 
"Apa yang terjadi kemarin sungguh memalukan, kami benar-benar kecolongan. Karena itu kedisiplinan PNS akan sangat ditingkatkan, seperti memperketat lagi soal apel pagi dan sore, 
kemudian absen pagi dan sore serta sistem izin," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Netizen di Tebo dibuat heboh atas postingan facebook oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tebo, mereka memamerkan foto-foto saat tengah asik karaoke.
 
Permasalahannya, wanita-wanita yang jumlahnya 11 orang tersebut tengah happy-happy ‎di tempat hiburan menggunakan baju dinas dengan logo Pemkab Tebo.
 
Pertama kali posting dilakukan oleh pemilik akun berinisial LR (oknum PNS), pada Selasa (15/3) dengan dibagikan ke beberapa teman facebooknya‎. Dan Parahnya, terakhir diketahui bahwa mereka karaokean di jam kerja, mulai dari pukul 11.00 siang sampai 15.00 sore.

Sumber : Tribunjambi.com