Sebagian Proyek di Sungai Penuh di Anggap Gagal

 Foto : Kerincitime. doc

Sungai Penuh – Pemerintahaan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan masyarakat, hal ini di sebabkan banyaknya proyek atau pekerjaan Kontruksi yang di nilai gagal pada pekerjaan tahun 2015.

Ada beberapa lokasi yang menjadi sorotan seperti Puskesmas Pondok Tinggi dan Tembok Sungai yang Rubuh di Tanah kampung.

Puskesmas Pondok Tinggi yang baru didirikan menjelang akhir 2015 masih belum layak di operasikan, hal ini di sebabkan bangunan di dirikan dilokasi tanah yang sangat labil dan mudah tergenang air.

“Bagaimana mau bermanfaat untuk masyarakat, jika kondisi seperti ini, siapa kontraktornya itu?” Ungkap Syafrianto LSM Nunasa.(kerincitime.co.id)

Begitu juga dengan Tembok Sungai yang berada di tanah kampong, Proyek tembok penahan bantaran sungai di tanah kampung jebol oleh derasnya air sungai akhir tahun 2015 lalu. Dan kejadian ini pernah di cek lansung oleh BPK kelokasi Proyek.

Saat dicek kelokasi, sepanjang 100 meter lebih tembok retak, namun perbaikan hanya terfokus pada tembok yang jebol saja.(kerincitime.co.id)

Pekerjaan proyek Puskesmas dan Tembok Sungai di kota Sungai bisa dikatakan gagal kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 34 menjelaskan tentang definisi kegagalan bangunan.

Dan pada Undang-undang No.18 Tahun 1999 Tentang Kegagalan Konstruksi, di Pasal 26 ayat 1 dan ayart 2 menjelaskan sanksi keggalan bagunan. (dnd)