Ilustrasi / |
Portaljambi.com, Sungai Penuh - Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini (rabu, 6/4) akan menyampaikan Putusan Sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh.
Sidang hari ini merupaka jawaban dari sidang yang digelar DKPP juma’at (18/3) lalu, menyusul adanya aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kerinci-Sungai Penuh (AMPKS) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi terkait keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang menggugurkankan Sengketa Panwas Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ ADR/ 2015 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh tentang Penetapan rekapitulasi suara dan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2015, padahal penerbitan Keputusan Sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Bawaslu Provinsi Jambi Dianggap Main Mata
Saat di hubungi Portaljambi.com, ketua AMPKS menyampaikan bahwa putusan sidang yang akan di sampaikan DKPP nanti akan menentukan titik terang peta politik sungai Penuh.
“menurut kami, sidang DKPP merupakan titik terang terhadap peta politik sungai penuh dan dampak putusan DKPP efeknya luar biasa terhadap perjuangan mencari keadilan pilwako sungai penuh” jelas Oktafiandi Bajaj.
Dalam waktu bersamaan Nuzran Joher juga memberi tanggapannya mengenai Putusan DKPP yang akan disampai siang ini. “Sampai saat ini tim HM-NJ masih mencari keadilan di negeri ini dan keputusan DKPP sangat di tunggu oleh masyarakat sungai penuh, agar nampak titik terang mengenai proses penyelenggaraan Pilwako sungai penuh” ungkap Nuzran Joher kepada Portaljambi.com (dnd)
Baca Juga : Ini Ketrangan Nuzran Setelah Hadiri Sidang DKPP