AJB Gagal Wujudkan Kota Sungai Penuh Bersih


Portaljambi.com, SUNGAI PENUH - Sebagai kota yang mayoritas masyarakatnya komsumtif sudah saatnya kota sungai penuh memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), agar sampah dan limbah rumah tangga bisa di tangani dengan baik dan penataan kota lebih bersih.

Sebelum pemkot sungai penuh menetapkan kilometer 14 sebagai TPST, sebenarnya kota sungai penuh memiliki tempat pembuangan sampah yang cukup memadai yaitu berlokasikan di Pendung Talang Genting (Pentagen) kabupaten kerinci. Dalam konsep TPST ragional kerinci-sungai penuh.


Semenjak kepemimpinan Asafri Jaya Bakhri sebagai walikota, kota sungai penuh tidak lagi memamfaatkan TPST ragional dan menetapkan kilometer 14 sebagai TPST kota sungai penuh.


Permasalahpun bermunculan semenjak ditetapkannya kilometer 14 sebagai TPST kota sungai penuh, dimulai dengan belum adanya kajian Amdal dan permasalah dengan masyarakat belui yang menghuni dibawah perbukitan kilometer 14.


Dari awal sungai penuh gagal dalam perencanaan TPST. TPST yang seharusnya adalah Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan, kemudian TPST sebagai tempat daur ulang sampah yang akan dijadikan produk agar bisa dimamfaatkan masyarakat.


Tapi pada kenyataan pemkot tidak melakukan hal itu, sampah dibuang begitu saja di area perbukitan kilometer 14 dan itu lah yang menyebabkan penolakan darei masyarakat belui yang merasa terancam dengan keberadaan sampah di perbukitan belui, dan mereka melakukan pemblokiran terhadap TPST di kilometer 14 dan atas kejadian ini masyarakat belui menyendera truck pengankut sampah milik kota sungai penuh.

Salain permasalahan itu kepemilikan lahan juga dinilai mengandung unsur Korupsi, kepemilikan lahan yang seharusnya atas nama pemkot sungai penuh tapi pada sertifikat dengan nama M. Yanis dan pemkot tidak memasukan lahan tersebut kedalam asset kota sungai penuh dan hal ini menghabiskan anggaran hamper 4 Milyar. Hal ini dijelaskan pada undang-undang nomor 20 tahun 2001.


Permasalahan itu lah yang mengakibatkan menumpuknya sampah di kota sungai penuh yang masih belum teratasi, dan permasalahan sampah ini menjadi headline media nasional.


Tanggapan masyarakat pun beragam, pemkot sungai penuh dinilai gagal dalam mewujudkan green city yang seharusnya menjadikan sungai penuh sebagai kota sehat tapi menjadi kota DARURAT SAMPAH.


Pebi Julianto kepada portaljambi.com mennyampaikan keperihatinanya terhadap masyarakat kota sungai penuh.


“saya pribadi sangat perihatin dengan permasalahan ini, kasian masyarakat sungai penuh yang tidak bisa menghirub udara yang sehat” ungkap direktur LSM GIC ini.


“Pemkot dibawah kepemimpinan AJB gagal wujudkan sungai penuh bersih dan AJB telah mencederai penghargaan Adipura yang pernah diraih kabupaten kerinci dan sungai penuh ketika itu menjadi ibu kota kabupaten” tambahnya lagi.


Permasalah ini masih terus berlanjut dan sampai hari ini masih belum teratasi. (dnd)