Asyikkk... Dibayar Sekaligus, Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS?

Foto: Grandyos Zafna /detik.com
Jakarta -Dalam waktu dekat, pemerintah bakal membayarkan gaji ke-13 dan 14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayarannya direncanakan pada Juni atau Juli. Berapa besarannya?

"Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).

Sementara untuk gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.

"Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur dia.

Untuk realisasi pembayarannya sendiri, sambung dia, direncanakan pada Juli mendatang. Namun, ada kemungkinan pembayaran bisa maju lebih awal sesuai dengan kesepakatan dalam rapat harmonisasi yang bakal digelar Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang masih proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nanti disepakati pembayarannya apakah tetap bulan Juli atau bisa lebih cepat maju ke bulan Juni," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, mengatakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan Juli.

Dia mengatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur dengan Perpres. Aturan pemberiannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.


sumber : detik.com