Adi Mukhlis Diancam 6 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Tandatangan

Kompol Yan Pargi Gosa saat memberikan Keterangan disidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008
Kerinci – Kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kerinci 2008 berbuntut panjang. Tidak hanya kasus korupsinya, Irmanto yang merupakan terpidana kasus ini melaporkan Adi Mukhlis yang juga dipidana dalam kasus ini terkait pemalsuan tanda tangan.

Perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. "
Irmanto ketika dikonfirmasi di lapas Sungai Penuh, membenarkan telah melaporkan Adi Mukhlis terkait pemalsuan tanda tangan dirinya yang dijadikan bukti pada persidangan kasus bansos 2008, sabagai mana diketahui , Salah satu saksi yang dihadirkan Penesehat Hukum dipersidangan adalah Kompol Yan Pargi Gosa dari Polda Sumsel yang melakukan uji Laboratorium bukti tanda tangan penerimaan dana Bansos lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008, terbukti bahwa tandatangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti dipersidangan terkait penerimaan dana bansos tahun 2008 oleh lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dipalsukan.

Sumber : Kerincigoogle.com