Dalam gugatannya, Ependi menolak pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh dengan alasan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam gugatannya juga dinyatakan bahwa atas pemberhentian dirinya oleh Walikota Sungai Penuh, secara lansung telah memberikan kerugian materil ataupun moril sehingga Walikota Sungai Penuh telah dianggap tidak taat hukum dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terutama menjalankan amanat yang terdapat dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan gugatan ini, Ependi didampingi lansung oleh 3 orang pengacara dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Humaniora Jambi (PKBH Humaniora Jambi) yaitu, Fikri Riza, Mudrika dan Adithiya Diar.
Dalam keterangan persnya, Direktur PKBH Humaniora Jambi, Fikri Riza SH, MH membenarkan telah menjadi pengacara dari ependi berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Juni 2016.
Baca Juga : Walikota Sungai Penuh Dimeja Hijaukan
“Benar kami telah menerima surat kuasa dari Ependi selaku penggugat dalam perkara ini. Saya selaku direktur PKBH Humaniora Jambi yang bertemu lansung dengan Ependi” ungkapnya.
“Saya dan teman-teman yang berprofesi sebagai Advokat tentunya akan membantu masyarakat dalam mencari keadilan, karena itu adalah sumpah profesi dan sekaligus menjadi program PKBH Humaniora dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat ekonomi kelas bawah” tegasnya.
Sementara Walikota Sungai Penuh tidak tampak dalam persidangan tersebut dan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara sekaligus kuasa hukum yang ditunjuk.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/6) pecan depan pada pukul 11.00 wib dalam agenda jawaban pihak tergugat. (dnd)