Nekat Habisi Nyawa Supervisor Telkomsel, ABH Terancam Hukuman Seumur Hidup


Portaljambi.com, SUNGAI PENUH - Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winogroho, mengungkapkan bahwa adanya Nety tiidak dimutilasi berdasarkan hasil visum, “kondisi tulangnya utuh, tidak ada yang retak atau patah,” ujar Kapolse Kerinci, saat melakukan ekspose, Selasa (28/6) kemarin.

Baca Juga :Ini Motif ABH Habisi Nyawa Supervisor Telkomsel

Perbuatan ABR kata kapolres dijerat dengan pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.


“Kita belum mengarah ke pembunuhan berencana. Kita terapkan pasal 339 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur umur,” tutupnya. (Kerincitime)