Plt Kadis PU Sungai Penuh Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Portaljambi.com, SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan Kepala BPBD yang juga Plt Kadis PU Sungaipenuh yang berinisial IJ sebagai tersangka dalam kasus Makan minum Damkar 2014.

Informasi yang dihimpun media ini  Jumat (24/6), IJ akan diperiksa kembali di Kejaksaan Negeri pada hari Rabu 29 Juni mendatang.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa akan IJ sebagai tersangka adalah dalam kasus makan-minum Damkar 2014.

“Ya, akan ada pemeriksan pada Rabu minggu depan. Pemeriksaan sebagai tersangka kasus Damkar,” kata Kajari. (Kerincitime)