Rapor Merah Pengelolaan Objek Wisata Kerinci

Porataljambi.com, KERINCI - Maraknya pungli di kawasan objek wisata kabupaten kerinci akhir-akhir ini sangat menghawatirkan. Tidak tanggung-tanggung, untuk berkunjung ke Danau Kerinci dan Aroma Peco Kayu Aro kita harus merogoh kocek hingga 25 ribu rupiah dan juga dengan Air Terjun Telun Berasap.

Keluhan masyarakat dengan maraknya pungli ini seperti bertepuk sebelah tangan, hingga hari ini pemkab kerinci hanya memberi himbauan saja kepada pengelola objek wisata tanpa adanya aksi nyata untuk menghentikan aksi ini.

Pengelolaan Objek Wisata di kerinci sebenarnya sudah di atur di Kepemimpinan sebelumnya, ketika H. Murasman menjabat sebagai Bupati kerinci yaitu terbitnya Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dalam perda tersebut untuk memasuki objek wisata pengunjung dikenakan tarif 4 ribu rupiah untuk orang dewasa dan 2 ribu rupiah untuk anak-anak, juga demikian dengan parkir perda ini menjelaskan untuk berkunjung di objek wisata di hari khusus seperti libur lebaran tarif parkir dikisaran 4 ribu rupiah untuk roda enam, 3 ribu rupiah untum roda empat dan 2 ribu rupiah untuk roda dua dalam satu kali parkir.

Sekjend ICI Kepada Portaljambi.com mengungkapkan "dalam hal ini pemkab kerinci terlihat sangat lemah karena tidak mampu menindak tegas pengelola yang manaikan tarif sesuka meraka" jelas M. Hasim.

Dikepemimpinan Adirozal - Zainal salah satu Visi mereka yaitu memajukan pariwisata kabupaten kerinci hal ini dipermudah dengan di tetapkannya kerinci sebagai branding pariwisata provinsi jambi.

Tapi dengan maraknya pungli dan dengan belum jelasnya sikap pemkab menggabarkan pemkab kerinci belum siap untuk menjadi branding pariwisata provinsi jambi. (dnd)