Ilustrasi / Istimewa
KERINCI - Ade Utama, terpidana kasus korupsi dana
Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci 2008 minta Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sungai Penuh melanjutkan proses hukum beberapa mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci yang diduga juga terlibat
dalam kasus ini.
"Saya minta keadilan. Kok cuma kami saja yang
diproses hukum oleh Kejari Sungai Penuh, yang lain bagaimana," kata Ade,
Senin (14/11).
Menurut Ade, sebelumnya ada 28 anggota DPRD
Kerinci yang dilaporkan oleh Adi Muklis ke Kejari Sungai Penuh terkait
kasus Bansos 2008. "Kita sekarang sudah menjalani proses hukum, jangan
jadikan kami sebagai kelinci percobaan," kata Ade.
Disebutkannya
lagi, Kejari Sungai Penuh jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Ia menduga kasus ini sudah ada yang menyelesaikan.
“Beberapa
bulan yang lalu Kajari sudah berkomentar akan melanjutkan kasus ini
setelah kasasi kita turun, tapi sampai sekarang belum juga," tandasnya.
sumber : Metrojambi.com