PORTALJAMBI.com - Tebo, Lagi-lagi tim Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap 4 tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Keempatnya diamankan diwilayah Rimbo Bujang Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang. Salah satu tersangka diketahui bekas pecatan polisi atas nama Edi Laksiran (34). Ditangan keempatnya polisi menyita barang bukti narkoba jenis shabu seberat 17,55 gram beserta alat hisapnya.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Khorunas kepada media ini membenarkan adanya penangkapan bandar shabu. "Benar anggota tim gabungan Satresnarkoba Polres Tebo sudah mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba diwilayah hukum Rimbo Bujang," kata Kasat meyakini.
Diceritakan Kasat pelaku yang berhasil diamankan tersebut atas nama Edi Laksiran alias Edi yang merupakan pecatan polisi. Sementara itu rekan lainnya Ardinata Barus alias Ardi (24) Wiraswasta, Jl 27 unit 1 ds perintis kec Rimbo bujang, kab Tebo, Anggi nugroho als anggi (25), Wiraswasta, Jl 32 unit 1 ds perintis kec Rimbo bujang, Kab Tebo dan Adinda alias Tini (25), swasta, Jl meranti unit 6 ds tirtha kencana kec rimbo bujang kab Tebo. "Keempatnya sudah kita amankan dan tengah menjalani proses penyelidikan," ucapnya.
Untuk melengkapi pemeriksaan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa (empat) paket besar dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 17.55 gr. Ikut juga diamankan 2 (dua) unit timbangan digital, 3 (tiga) pack besar plastik klip, 4 (empat) unit hp, 1 (satu) buah sajam jenis badik, 1 (satu) buah sajam lipat, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah dimpet kulit hp warna hitam tempat bb sabu-sabu.
Adapun kronologis penangkapan terhadap keempatnya bermula pada hari Sabtu tgl 25 Februari 2017 sekitar jam 00.30 wib satgas antik satres narkoba polres tebo mendapatkan informasi bahwa TO antik an EDI LAKSIRAN berada di jl 30 desa Perintis Rt 05 Rw 08 Kec Rimbo bujang Kab Tebo. Tersangka diketahui tengah melakukan transaksi dan pesta narkoba.
Dari informasi tersebut tim satgab langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan, pada saat tim masuk rumahnya, TSK berusaha melakukan perlawanan dengan gunakan sebilah badik dan mencoba merampas senjata salah satu petugas yg mengakibatkan petugas luka-luka. Sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, lalu dengan sigap seluruh tersangka berhasil diamankan.
"Selanjutnya tsk dan barang bukti diamankan di Polres tebo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.
Keempatnya bakal dikenakan pasal 112 ayat ( 2 ) atau pasal 114 ayat ( 2 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Pt)