Tolak Kekerasan Terhadap Pers, Wartawan di Merangin Lakukan Aksi Solidaritas


Aksi unjuk rasa puluhan wartawan menolak aksi kekerasan terhadap wartawan
Aksi unjuk rasa puluhan wartawan menolak aksi kekerasan terhadap wartawan / Riki Saputra
BANGKO - Puluhan wartawan di Kabupaten Merangin yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Wartawan Merangin (Forwam) mengelar aksi solidaritas, Senin (13/02).

Aksi ini digelar di perempatan kantor Bupati dan Polres Merangin terkait kasus yang menimpa Riko Saputra, salah satu wartawan televisi lokal liputan Merangin yang mengalami kekerasan saat melakukan liputan belum lama ini.

Melalui aksi solidaritas ini, wartawan di Merangin menyatakan agar tidak ada lagi kekerasan dan upaya menghambat wartawan untuk mendapatkan informasi.Peserta aksi juga menyatakan sikap dengan tegas mengecam keras tindakan pelaku kekerasan yang melakukan penyerangan, pengancaman dan perampasan alat-alat kerja Riko Saputra.
Karena tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang telah mengancam dan mengekang kemerdekaan pers."Wartawan Merangin juga meminta pihak Polres segera mengusut tuntas aksi kekerasan yang dialami Riko Saputra sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999," ujar Andy koordinator aksi.

Hal ini juga disampaikan Rhizki, bahwa melalui aksi solidaritas ini juga wartawan liputan Merangin mensosialisasikan kepada masyarakat agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. "Apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat dalam hal memperoleh informasi," katanya.

Nugroho Kusumawan menambahkan, aksi ini untuk memberitahukan bahwa kerja jurnalis menyampaikan fakta, mengabarkan apa yang terjadi di Indonesia saat ini. "Jika kerja kami dihalangi oleh oknum tertentu, sama saja mereka tidak menghargai keadilan, mereka juga mengekang kebebasan pers. Kejadian kekerasan pers sudah sering terjadi di Jambi," ujarnya dalam orasi.
"Kami mengharap polisi serius mengusut kasus ini sampai ke pegadilan dan inkrah, kasus ini sudah sampai ke pusat. Jadi kebebasan pers harus dijujung tinggi," tambah wartawan Trans 7 ini. Ia juga menyerukan kepada segenap wartawan untuk senantiasa tetap dan selalu menegakkan dan mentaati kode etik jurnalistik ketika menjalankan tugas, serta lebih mengutamakan keselamatan diri dari ancaman, tindakan dan serangan yang membahayakan jiwa raga.

Setelah melakukan orasi di depan Polres Merangin, puluhan wartawan Merangin disambut Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro. Ia mengatakan bahwa tindakan yang dialami Riko sudah dilakukan pengusutan. "Kita tetap melakukan pengusutan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Intinya kami akan melakukan pengusutan terhadap kasus ini, sesuai aturan yang berlaku," kata Aman.

Ke depan, lanjut Aman, Polres Merangin juga akan melakukan sosialisasi terkait hukum pidana, serta kebebasan pers yang kerjanya sudah diatur dalam undang-undang. "Kita punya agenda, ke depan kita sama-sama melakukan sosialisasi hukum pidana dan kerjurnalistikan," ujarnya. Setelah mendapat jawaban dari Polres Merangin, puluhan wartawan membubarkan diri.
sumber :Metrojambi.com