Asril Seret Gubernur Jambi ke Pengadilan

Gubernur Jambi, Zumi Zola


JAMBI – Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo, Asril, menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini.

Gugatan Asril terdaftar dengan Nomor perkara: 9/G/2017/PTUN.JBI tertanggal 31 Mei 2017. Dalam gugatan itu, pihaknya memintak pembatalan SK pemberhentian Asril. “Kalau salah, harus diperbaiki. Ini pelajaran untuk kedepan,” ujarnya. Asril mengungkapkan, ada suatu keanehan yang terjadi pada SK pemberhentiannya sebagai Kepala Samsat Bungo. 

SK pemberhentian yang ditandatangain Gubernur Jambi no. 348/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tertanggal 23 Maret. Sementara di dalam SK Pengangkatan Kepala Samsat Bungo yang baru tertanggal 22 Maret 2017. “Hal ini bertentangan, karena duluan SK Pengangkatan dari pada SK Pemberhentian,” sebutnya.

Asril menjelaskan, saat mendengar ada pelantikan pejabat baru itu, dirinya sempat memepertanyakan dan meminta SK pemberhentiannya Kepada BKD Provinsi Jambi. “Dari BKD waktu itu menjawab, SK pemeberhentin Saya belum ada, masih diproses. Artinya Saya belum diberhentikan, tapi, pejabat baru sudah dilantik. Kan bingung. Parahnya, SK pemberhentian Saya baru dikeluarkan 19 Mei lalu, namun dalam SK tersebut dibuat tanggal 23 April,” pungkasnya.

Menurut Asril, yang melayangkan gugatan mengatakan, untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, harus dengan mekanisme yang benar. Harus ada surat peringatan dan teguran. “Ini tidak ada lagi surat peringatan. Tiba-tiba langsung diberhentikan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini diambil karena ingin memberikan teguran kepada Gebernur Jambi demi keselamatan Provinsi Jambi. Dalam mutasi, sebut Asril, sebenarnya ada aturan yang harus ditaati. Tapi, terjadi pada dirinya bukan lagi mengacu pada aturan, tapi, sudah semena-mena.

“Seyogyanya memeberhentikan dan mengangkat seseorang itu ada satu acuan dengan penilian. Untuk mengangkat seseorang harus ada Baperjakat, untuk memberhentikan seseorang harus ada kesalahan. Jika kita tidak punya kesalahan, kenapa dibumi hanguskan,” kata Asril.

Kata Asril, dirinya merasa sangat dirugikan karena diberhentikan tanpa alasan. Ia mengaku, selama bertugas tidak pernah membuat kesalah fatal. Terlebih, tidak pernah ada catatan buruk dari lembaga pengawasan terkait kinerjanya.

“Dari Inspektorat, dari lembaga pengawasan lainnya, Saya tidak pernah dapat teguran. Bahkan kinerja selalu over target,” pungkasnya. (AA)

sumber: www.ulasanjambi.online