Pembubaran Ormas Harus Melalui Proses Hukum

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Prov Jambi dalam acara

JAMBI - Menanggapi wacana pembubaran HTI, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi, Adithiya Diar mengatakan bahwa jika khilafah menjadi ideologi dari sebuah organisasi kemasyarakatan manapun juga, maka organisasi tersebut dapat dianggap bertentangan dengan ideologi bangsa yang harus dibubarkan melalui proses hukum yang berlaku.

"Kepada pemerintah diminta  untuk membubarkan organisasi manapun yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila harus berdasarkan hukum yang berlaku”, ujarnya.

Sebelumnya, mencuatnya wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, berefek sampai ke daerah. Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan Provinsi Jambi dengan tema Dialog Kebangsaan dalam kerangka NKRI terkait wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)oleh pemerintah.

Acara yang berlangsung Senin Siang (5/6) kemarin di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Jambi ini, diikuti oleh ormas dan sejumlah undangan. Salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Intelijen Kejati Jambi Susilo, SH, saat dihubungi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menampung aspirasi, terkait dengan wacana pembubaran HTI.

“Jadi kita dari Kejaksaan bersama pemerintah sebenarnya ingin melihat sejauh mana tanggapan dari masyarakat dalam menyikapi wacana tersebut, dan juga menjadi sarana untuk menampung aspirasi dari daerah”, ujarnya.

Bahkan ia juga menyayangkan ketidakhadiran dari pengurus HTI Jambi, dalam kegiatan tersebut. “Kalau HTI tadi datang kita bisa meminta mereka mengklarifikasi hal tersebut, karena mereka tidak datang, maka kita tidak mendengar pendapat dari HTI di daerah”, katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa HTI ini terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas), dimana dalam AD/ARTnya mengatakan bahwa HTI adalah gerakan dakwah yang berasaskan Islam dalam NKRI dan berdasarkan Pancasila.

“Namun dalam kenyataannya HTI mengusung konsep khilafah, sedangkan khilafah sendiri adalah gerakan politik, maka hal tersebut melanggar AD HTI sendiri yang merupakan gerakan dakwah”, tambahnya.

Sementara itu Ketua MUI Provinsi Jambi Hadri Hasan yang juga salah satu pembicara mengatakan pada prinsipnya tidak boleh ada Ormas yang tidak Pancasilais. "Ya, tidak boleh ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila", singkatnya yang juga Rektor UIN STS Jambi ini. (*)

sumber: http://www.ulasanjambi.online