KERINCI-Menyikapi tudingan tidak merealisasikan Dana
bantuan dari Provinsi Jambi sebanyak Rp 60 juta untuk desa Pondok Beringin,
Mufti Alim membantah bahwa dan tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk desa.
Ia mengatakan, Hingga saat ini Kepala desa yang ada
diseluruh Kerinci masih ragu menggunakan dana tersebut untuk kegiatan fisik dan
pemberdayaan. Dengan alasan tumpang tindih. “Kondisi ini membuat kepala desa di
Kabupaten Kerinci tidak bisa mencairkan bantuan dana dari Provinsi Jambi
tersebut, meskipun dana telah masuk kerekening desa.” Ujar Mufti Alim, Kepala
Desa Pondok Beringin, Senin (19/02)
"Kami tetap tidak berani mencairkan dana itu
(bantuan provinsi) lebih baik menunggu instruksi dari atas, karena kami takut
bermasalah nanti. " terangnya
Mengenai pemberitaan di salah satu media online local
itu tidak berdasar dan terlalu mengada-ada. Apalagi pernyataan itu tidak
didukung bukti dan fakta secara otentik sesuai ketentuan aturan hukum.
Apalagi, kata dia, Seharusnya menelusuri dan
investagasi terlebih dahulu ke sejumlah desa di Kerinci, Ada tidak kades yang menggunakan?, Semua kades
masih ragu untuk menggunakannya.
"Hal ini tentu telah mencemar nama baik saya,
sehingga menimbulkan kerugian inmaterial dan martabat saya selaku kepala desa,"
kesalnya.
Mufti alim pun menegaskan , bahwa ia telah memanggil seluruh
unsur-unsur yang ada di desa Pondok Beringin bahwa dana hibah dari provinsi
jambi tersebut tidak bisa dicairkan dan akan dijadikan silva.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan
masyarakat Kerinci, Hasferi, membenarkan banyak Kades yang belum bisa mencair
dana hibah Rp 60 juta setiap desa di Kerinci. Dia mengatakan, untuk dana hibah
setiap desa memang telah masuk ke rekening.
"Tapi untuk mencairkan dana itu harus dimusyawarah
dengan desa dan BPD dulu, mungkin karena dana ini turun juga diakhir tahun,
tapi tahun 2018 ini tetap bisa digunakan, karena masuk ke kas desa," jelasnya.
“ Jadi Kades harus berhati-hati menggunakan dana
hibah, jangan salah nantinya," katanya.(yan)