Agus Salim (kanan) usai tahap dua di kejati Jambi |
Jambi- Penangkapan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sakti dan salah satu pegawai
kantor kejaksaan Sungai Penuh di akhir tahun lalu, kini akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi (Tipikor Jambi).
Pada hari ini (28/5), AS yang didampingi penasihat hukumnya tampak
hadir memenuhi undangan tahap dua di kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam keterangannya, adithiya diar membenarkan bahwa hari ini telah
diagendakan tahap dua di kejati jambi untuk persiapan pelimpahan ke
Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasi penyidikan pidana khusus kejati jambi Imran yusuf, saat
diwawancara oleh kru Portal Jambi membenarkan proses tersebut. Dalam
waktu dekat kita akan menggelar persidangan di pengadilan tipikor,
ujarnya. Untuk saat ini hanya ada 2 (dua) tersangka yang terus diproses hingga
ke persidangan nanti, yaitu dengan inisial AS dan AM. Tidak menutupi adanya kemungkinan
tersangka-tersangka baru jika dari pengembangan penyidikan dan
dalam persidangan nanti ditemukan fakta-fakta baru terkait perkara ini.
Senada dengan hal tersebut, Adithiya Diar juga menyatakan hal yang
sama, “AS selaku dirut saat itu hanya menyerahkan uang saja. Tapi kita
jangan terjebak pada persoalan penyerahan uang saja. Kita juga harus
melihat suatu rangkaian utuh dengan rentetan kejadian lain. Terutama terkait
dugaan proses dan mekanisme dalam pencairan uang
yang digunakan untuk penyuapan tersebut yang diduga yang menyalahi aturan.
Pencairan itukan menggunakan cek. Selain tandatangan direktur
utama, cek tersebut juga ditanda tangani oleh pihak
lain. Sehingga dana ini dapat dicairkan. Nah pencairan inikan bermasalah karena tidak menggunakan prosedur yang benar. Kami selaku kuasa hukum AS tentu keberatan jika semua
kesalahan itu hanya dibebankan kepada client kami seorang diri. Perkara inikan
juga menggunakan pasal 55, turut serta. Sehingga diduga kuat masih ada beberapa peran
dari pihak lain dalam pencairan uang tersebut, yang kemudian uangnya
digunakan untuk melakukan penyuapan” tuturnya.
Selaku kuasa hukum saya hanya membela kepentingan hukum klien. Untuk keadilan, tentu semua pihak yang terlibat dalam perkara ini seharusnya diproses menurut hukum. Apalagi uang yang digunakan tersebut merupakan keuangan negara, ujar Adithiya.
Saat ditanya siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, pengacara ini mengelak untuk menyebut nama,
“semuanya kewenangan penyidik, saya tidak berwenang untuk menyebutkan.
Rangkaian peristiwa itu akan terbuka pada proses pemeriksaan di
pengadilan nanti,” tutupnya. (KJ)