Kasus OTT yang melibatkan Dirut PDAM Tirta Sakti akan dilimpahkan Pekan Ini

Agus Salim (kanan) usai tahap dua di kejati Jambi
Jambi- Penangkapan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sakti dan salah satu pegawai kantor kejaksaan Sungai Penuh di akhir tahun lalu, kini akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi (Tipikor Jambi). 

Pada hari ini (28/5), AS yang didampingi penasihat hukumnya tampak hadir memenuhi undangan tahap dua di kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam keterangannya, adithiya diar membenarkan bahwa hari ini telah diagendakan tahap dua di kejati jambi untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasi penyidikan pidana khusus kejati jambi Imran yusuf, saat diwawancara oleh kru Portal Jambi membenarkan proses tersebut. Dalam waktu dekat kita akan menggelar persidangan di pengadilan tipikor, ujarnya. Untuk saat ini hanya ada 2 (dua) tersangka yang terus diproses hingga ke persidangan nanti, yaitu dengan inisial AS dan AM. Tidak menutupi adanya kemungkinan tersangka-tersangka baru jika dari pengembangan penyidikan dan dalam persidangan nanti ditemukan fakta-fakta baru terkait perkara ini.

Senada dengan hal tersebut, Adithiya Diar juga menyatakan hal yang sama, “AS selaku dirut saat itu hanya menyerahkan uang saja. Tapi kita jangan terjebak pada persoalan penyerahan uang saja. Kita juga harus melihat suatu rangkaian utuh dengan rentetan kejadian lain. Terutama terkait dugaan proses dan mekanisme dalam pencairan uang yang digunakan untuk penyuapan tersebut yang diduga yang menyalahi aturan.

Pencairan itukan menggunakan cek. Selain tandatangan direktur utama, cek tersebut juga ditanda tangani oleh pihak lain. Sehingga dana ini dapat dicairkan. Nah pencairan inikan bermasalah karena tidak menggunakan prosedur yang benar. Kami selaku kuasa hukum AS tentu keberatan jika semua kesalahan itu hanya dibebankan kepada client kami seorang diri. Perkara inikan juga menggunakan pasal 55, turut serta. Sehingga diduga kuat masih ada beberapa peran dari pihak lain dalam pencairan uang tersebut, yang kemudian uangnya digunakan untuk melakukan penyuapan” tuturnya.

Selaku kuasa hukum saya hanya membela kepentingan hukum klien. Untuk keadilan, tentu semua pihak yang terlibat dalam perkara ini seharusnya diproses menurut hukum. Apalagi uang yang digunakan tersebut merupakan keuangan negara, ujar Adithiya.

Saat ditanya siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, pengacara ini mengelak untuk menyebut nama, “semuanya kewenangan penyidik, saya tidak berwenang untuk menyebutkan. Rangkaian peristiwa itu akan terbuka pada proses pemeriksaan di pengadilan nanti,” tutupnya. (KJ)