Dilaporkan Mencuri HP, Tukang Parkir Diringkus Polisi

JAMBI – Diduga mengambil handphone (HP) tanpa hak, Yudi Erwindo (28), warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, diringkus polisi. 

Akibat ulahnya itu, juru parkir ini pun harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pasar Jambi. Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah, membenarkan hal tersebut. "Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim Polsek Pasar,” katanya Minggu (26/8). 

Selain Yudi, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yakni Safril (40). Warga Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diamankan karena diduga sebagai penadah. 

"Tim masih dalami apakah dia sekedar pendah atau memiliki peran lainnya," ujar Alam. 

Informasinya, aksi kejahatan ini dilakukan Yadhi pada Kamis (9/8/2018) lalu. Saat itu korban memarkirkan motor miliknya di samping Hotel Malioboro, Pasar Jambi, dan Hp Iphone 4 diletak di dasbor sebelah kiri. 

Namun korban baru menyadari jika Hp telah lenyap setelah sampai di rumah. Tidak terima, korban lalu melaporkan kejadian itu ke POlsek Pasar Jambi dengan nomor laporan LP /B/136/VIII/SPK II/ Sektor Pasar.

Sumber : Metrojambi.com