JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek
pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat)
kembali diintensifkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Serangkain
pemeriksaan kembali dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jambi, dengan
memanggil pihak terkait proyek pipanisasi anggaran tahun 2009-2010.
Antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar Andi Nuzul,
Bendahara Umum, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan Kepala Desa.
"Ya,
ada Kadis PU, Bendahara Umum, Kepala Desa, Kuasa Bendahara Umum Daerah
juga ada, dan bendahara pengeluaran," ungkap Kasi Penyidikan Kejati
Jambi Imran saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Diungkapkan Imran,
pemeriksaan ini dilakukan untuk penyelesaian penyidikan kasus
pipanisasi. “Kasus ini akan kita selesaikan karena hasil penghitungan
kerugian negaranya sudah kita terima,” kata Imran.
Namun Imran
belum mau menyebutkan berapa kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil
penghitungan BPKP Provinsi Jambi. “Nilainya cukup signifikan, kita
validasi dulu kita susun baru kami sampaikan,” ujarnya lagi.
Ditanya
apakah kerugian negaranya mencapai 10 miliar, Imran tidak membantahnya.
“Ya ada lah, pokoknya sangat kerugiannya sangat signifikan,” sebutnya.
Imran
jika penyidikan sudah rampung, pihaknya akan segera dilimpahkan ke
tahap penuntutan karena sejauh ini pemeriksaan sudah dianggap selesai.
“Mudahan-mudahan dalam waktu tidak lama akan kita limpahkan ke tahap
penuntutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus ini
dipisah menjadi dua, pekerjaan fisik senilai Rp 151,340 miliar dan kasus
uang jaminan sebesar Rp 7,567 miliar. sejauh ini, Kejati telah
menetapkan sejumlah tersangka.
Dalam kasus uang jaminan, Kejati
menetapkan Burlian Darhim, ST ME, dkk sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK) tahun anggaran 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, dkk sebagai
Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, rekanan pelaksana proyek dari
Jakarta. Sementara untuk kasus fisik, Kejati menetapkan Ir Hendri Sastra
dkk selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kadis PU saat itu.
Sumber : Metrojambi.com