Kejati Jambi Lanjutkan Penyidikan Secara Intensif Kasus Pipanisasi Tanjabbar

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) kembali diintensifkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Serangkain pemeriksaan kembali dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jambi, dengan memanggil pihak terkait proyek pipanisasi anggaran tahun 2009-2010. Antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar Andi Nuzul, Bendahara Umum, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan Kepala Desa.

"Ya, ada Kadis PU, Bendahara Umum, Kepala Desa, Kuasa Bendahara Umum Daerah juga ada, dan bendahara pengeluaran," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Diungkapkan Imran, pemeriksaan ini dilakukan untuk penyelesaian penyidikan kasus pipanisasi. “Kasus ini akan kita selesaikan karena hasil  penghitungan kerugian negaranya sudah kita terima,” kata Imran.

Namun Imran belum mau menyebutkan berapa kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Jambi. “Nilainya cukup signifikan, kita validasi dulu kita susun baru kami sampaikan,” ujarnya lagi.

Ditanya apakah kerugian negaranya mencapai 10 miliar, Imran tidak membantahnya. “Ya ada lah, pokoknya sangat kerugiannya sangat signifikan,” sebutnya.

Imran jika penyidikan sudah rampung, pihaknya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan karena sejauh ini pemeriksaan sudah dianggap selesai. “Mudahan-mudahan dalam waktu tidak lama akan kita limpahkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini dipisah menjadi dua, pekerjaan fisik senilai Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan sebesar Rp 7,567 miliar. sejauh ini, Kejati telah menetapkan sejumlah tersangka.

Dalam kasus uang jaminan, Kejati menetapkan Burlian Darhim, ST ME, dkk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, dkk sebagai Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, rekanan pelaksana proyek dari Jakarta. Sementara untuk kasus fisik, Kejati menetapkan Ir Hendri Sastra dkk selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kadis PU saat itu.

Sumber : Metrojambi.com