JAMBI - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Erwan Malik dan Saipuddin, dua terpidana kasus suap pengesahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Kamis (15/11), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Febi Dwiandospendi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, hari ini merupakan sidang terakhir. Dikatakannya, pada sidang hari ini pihak pemohon PK menyerahkan bukti tertulis berupa surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa berkas perkara PK akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk dipelajari dan diputuskan hakim PK di Mahkamah Agung. Kita tinggal menunggu hasil putusannya. Harapan kami secepatnya diputus," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara. Kemudian ia mengajukan banding, dan putusan PT Jambi hukuman Erwan dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu mantan Asisten IIi Setda Provinsi Jambi Saipudin, awalnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sama dengan terdaksa Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi. Setelah mengajukan banding, hukuman keduanya dikurangi menjadi 3 tahun.
Awalnya, Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan menyarakan penerima putudan banding tersdbutm Namun belakangan, Erwan Malik dan Saipudin mengajukan PK, sedangkan Arfan tidak.
Sumber : Metrojambi.com