Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak



SUNGAIPENUH - Sebagai Kota yang bergantung dari pajak dan retribusi, pemerintah Kota Sungai Penuh tentunya sangat mengapresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Hal ini diwujudkan dengan memberikan penghargaan bagi wajib pajak taat pajak.

Penghargaan diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan semangat para pemimpin atau peserta wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Penyerahan penghargaan dilakukan disela-sela pembukaan pekan panutan PBB-P2, sosialisasi pajak daerah tahun 2019, Kamis (28/3). Penghargaan diserahkan Walikota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama Ketua DPRD, Fikar Azami, SH, MH didampingi Kepala KPP Pratama Bangko serta Kepala Badan Keuangan Daerah.

Penghargaan kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi tahun 2018 diberikan kepada Kecamatan Hamparan Rawang dan Kecamatan Koto Baru dengan realisasi 100%. Kemudian desa dengan realisasi tertinggi yang lunas PBB tahun 2018 diserahkan kepada Desa Simpang Tiga Rawang, Desa Dujung Sakti dan Desa Koto Padang.

Untuk penghargaan desa atas kinerja pengelolaan pajak atas dana desa tahun 2018 diberikan kepada Desa Pasar Baru, Desa Larik Kemahan, Desa Koto Tengah, Desa Permanti dan Desa Kampung Tengah.

Wako AJB mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan tidak menunjukkan tingginya kesadaran wajib pajak, Kota Sungai Penuh masih tergolong rendah.
“Saya berharap kesadaran wajib pajak 2 tahun kedepan meningkat untuk pembangunan berkelanjutan," ujar Wako AJB.

Kepala KPP Pratama Bangko, Maulana Abdullah, SE, MM, dalam sambutannya memaparkan bahwa di Sungai Penuh terdapat tiga kategori Desa berkaitan dengan ketaatan membayar pajak. Dari 65 desa, 12 desa belum bayar pajak, 42 desa dengan pembayaran relatif rendah, dan 7 desa dengan pembayaran sangat baik.
“Semoga di tahun depan 65 desa kita berikan penghargaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Fikar menegaskan bahwa akan memberikan punishment kepada 12 desa yang tidak taat pajak.
“Bagaimana kalau 12 desa tersebut kita rubah menjadi kelurahan,” usul Fikar.
Dengan demikian, desa tersebut tidak bisa mengelola dana desa dan tidak perlu membayar pajak.

Dalam acara tersebut, Wako AJB juga menyerahkan penghargaan wajib pajak taat bayar pajak daerah. Untuk kategori pajak hotel diterima Hotel Kerinci, Hotel Arafah & Hotel Mahkota. Kategori pajak restoran diterima CFC, RM. Minang Soto, RM. Sari Manggis & Restoran Lamanda. Dan kategori Pajak Hiburan diterima Karaoke 24, Roemah Karaoke & Dea Karaoke.

Selain itu Wako AJB juga menyerahkan SPPT dan DHKP PBB kepada 8 Camat dalam Kota Sungai Penuh.

Fikar dan Maulana juga mendampingi pemberian penghargaan SKPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Badan Keuangan Daerah sebagai terbaik I, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terbaik II dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pekerjaan Umum terbaik III.

Terakhir penghargaan PPAT atas penerimaan Pajak BPHTB diserahkan kepada notaris Fedy Kesaria, SH, M.Kn, Mohd. Syafwan, SH, M.Kn, Dela Eviharisa, SH, M.Kn, Irwan Damhuri, SH, M.Kn, Rina Mulyasari, SH, M.Kn dan Selvina Aztira, SH, M.Kn. (Hms/pin)