Kerinci,- Hal itu terungkap setelah pihak Kecamatan mengundang BPD yang sudah non aktif atau habis masa jabatannya untuk mengajukan Pjs. Kepala Desa, bukankah seharusnya pihak kecamatan mengingat atau memberi tahu terlebih dahulu agar BPD untuk menyiapkan dan menunjukan Pjs, agar ada persiapan dan kesempatan BPD bermusyawarah dengan warga bukan mendadak seperti ini.
Yori Fernando Ketua Pemuda Bumbun Duri angkat bicara, ia sangat menyesalkan kejadian ini, menurutnya BPD yang sudah habis masa jabatan atau sudah tidak aktif, tidak punya hak lagi untuk mengajukan Pjs. Kepala Desa karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu BPD terpilih juga belum bisa memutuskan karena belum dilantik dan tidak memiliki SK, Yori berharap agar Camat Gunung Tujuh secepatnya melantik BPD yang terpilih agar mereka bisa musyawarah dengan warga untuk menentukan siapa Pjs. Kades nantinya, kami menganggap pengajuan Pjs. kemaren tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum,” ungkapnya.
Warga lainnya juga mengatakan penentuan Pjs. Kades jangan sampai bermuatan politis mengingat dengan habisnya masa jabatan Kades tentunya akan ada Pilkades serentak nantinya. Jangan sampai pembangunan didesa terkendala atau bermasalah akibat adanya ketidaksamaan atau kemufakatan dalam penentuan penunjukan Pjs. Kades.
Seperti saat ini biarlah warga Desa Bumbun Duri yang menentukan siapa Pjs. Kades yang diinginkannya, mengingat Desa Bumbun Duri juga ada PNS dua orang meskipun dari dinas kesehatan , jika ada isu yang berkembang dari Kecamatan bahwa PNS dinas kesehatan dan tenaga pendidik seperti guru tidak dibenarkan , silakan pihak Kecamatan atau Pemdes memberi surat edaran atau undang undang serta peraturan yang tidak membenarkan tentang hal itu. Jangan sampai desa kami berbeda dengan desa yang lain di Kab. Kerinci,” tegas warga.
Lanjutnya camat agar tidak mencampuri masalah penentuan Pjs. Kades Bumbun Duri apalagi camat sendiri yang mau jadi, pasalnya sesuai peraturan tentang pemerintahan desa, camat hanya menyampaikan kepada kabupaten dan keputusan terkait Pjs. Kades adalah wewenang BPD.” Itu urusan BPD camat hanya menyampaikan saja ke kabupaten”
Untuk itu masyarakat Bumbun Duri akan terus melakukan desakan kepada pihak kecamatan agar tidak mencampuri urusan desanya dalam penentuan Pjs. Kades, bahkan warga berencana melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Menurut BPD Desa Bumbun Duri yang sudah habis masa jabatannya, Pjs. Kades yang mereka ajukan adalah Harmon, Dedi dan Camat sendiri Nazif Ediyanto, karena mereka mendapat undangan dari kecamatan untuk mengajukan Pjs. Kades, sebenarnya mereka juga tahu jabatannya sudah habis dan tidak lagi punya wewenang tentang hal ini, karena adanya undangan dan desakan dari kecamatan mereka tetap hadir untuk menentukan siapa saja yang diajukan meskipun belum sempat bermusyawarah dengan warga,”terangnya
Harmon dan Dedi, pegawai kantor Camat Gunung Tujuh saat ditemui wartawan dikantornya mengakui mereka berdua yang diajukan oleh BPD Bumbun Duri, namun belakangan ini muncul lagi nama Camat Ediyanto, mereka tidak tahu, dengan munculnya nama Camat, Harmon mengatakan tidak akan ikut tes nantinya karena tidak mungkin berdampingan dengan Camat mau tidak mau dirinya harus mengalah karena Camat pimpinan mereka langsung, begitu pula Dedi mengungkapkan hal yang senada dirinya hanya melengkapi persyaratan saja sebagai pendamping dan tidak akan ikut tes nantinya,”terang mereka.
Sepertinya menjadi Pjs. Kepala Desa saat ini sudah menjadi rebutan oleh siapapun, mungkin saja dana desa sangat menggiurkan dan menjanjikan keuntungan bagi mereka, sehingga dengan cara berlomba lomba mereka ingin merebutnya, apalagi desa yang mereka rebut itu mereka anggap aman dari gejolak masyarakat sama halnya seperti Desa Bumbun Duri.
Untuk itu harapan masyarakat agar pemerintah daerah membatalkan semua usulan Pjs. Kepala Desa, dan dalam waktu dekat jika camat berkenan melantik BPD terpilih maka calon Kades akan diajukan secepat mungkin.
Camat Gunung Tujuh belum sempat saat hendak dikonfirmasi sedang berada diluar kota hingga berita ini diterbitkan. (Al/tim)