Hasan Basri: Surat Laporan Dugaan Johani Wilmen Palsukan Dokumen Tes Dapat Balasan

Portaljambi.com,- Upaya keras Hasan Basri, SH. MH, C.P.C.L.E Advokat, Konsultan Hukum dalam mencari kebenaran dan turut mendorong Penegakan Supremasi Hukum pada kasus, Johani Wilmen adik kandung Bupati Adirozal, Kerinci Provinsi Jambi atas dugaan memalsulkan dokumen dan mengubah tahun kelahiran dari 1972 menjadi 1976, untuk lolos Tes CPNS di Pemda Kota Sungai Penuh, tahun 2009 silam mulai menemukan titik terang.
Hasan Basri, akrab dipanggil Hasan melaporkan kasus itu ke Sekretaris Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Negara di Palembang, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Johani Wilmen, ditempat (Kerinci).
Hal ini diungkapkan Hasan Basri, Via sambungan telephone jarak jauh, dan copy suratnya di WA kan ke Redaksi Gegeronline.Id, yang tengah berada di Kota Curup, Bengkulu beberapa waktu lalu. Dan pekan silam, Hasan kembali menghubungi Pempred Gegeronline.Id, seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat balasan surat dari salah satu instansi (pihak) tempat Ia melaporkan kasus Johani Wilmen.
Dinas dan instansi tersebut meminta tambahan data, kini tengah kita persiapkan tandas Hasan. Dan pengusutan kasus ini akan berlanjut, ujarnya. Dijelaskan Hasan, dugaan Johani Wilmen memalsukan dokumen (data) dengan mengubah tahun kelahirannya dari 1 Januari 1972 menjadi 10 Januari 1976, sehingga pada saat mengikuti Tes CPNS di Pemkot Sungai Penuh, Johani Wilmen baru berumur 34 tahun dengan data diduga palsu itu, Johani Wilmen belum melewati batas umur untuk ikut Tes CPNS (saat itu).
Padahal Johani Wilmen, saat ikut Tes CPNS tersebut sudah berumur lebih kurang 38 tahun, diduga melanggar ketentuan syarat formal dan melewati batas umur untuk pengangkatan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dugaan, kejahatan Johani Wilmen mengubah tahun kelahirannya, dibuktikan lagi dengan kelahiran adik kandungnya Adra Nimeres yang lahir di Desa Koto Beringin, Kecamatan Gunung Kerinci, 28 Februari 1975 satu tahun lebih tua dari kakak (Abang) kandungnya Johani Wilmen).
Adra Nimeres, juga berstatus PNS dengan NIP. 19750022820006042010 pangkat/ golongan Penata Tk I III/d. Kini bertugas di Pemda Kabupaten Kerinci, dan sebelumnya di Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan pindah ke Pemda Kerinci setelah kakaknya Adirozal menjabat Bupati Kerinci dua periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Dan mudah dilacak oleh aparat penegak hukum karena NIP sekarang bagi PNS, empat angka dari hitungan pertama menunjukkan tahun kelahiran contohnya Adra Nimeres lahir 1975, pada NIP nya tercantum 1975 dan seterusnya. Demikian juga Johani Wilmen, karena tahun kelahirannya lebih muda satu tahun dari adik kandungnya Adra Nimeres.
Johani Wilmen, dengan tanggal lahirnya yang dibuat 10 Januari 1976, maka NIP nya dimulai dengan angka 1976. Sedangkan adiknya, Adra Nimeres lahir 1975, lebih tua dari kakak kandungnya, ini faktanya Johani Wilmen, namanya data aspal (asli tapi palsu), sebenarnya tak sulit bagi aparat penegak Hukum untuk mengusut dan membuktikan kasus ini, secara Hukum.
Dengan cara mengecek asli Akte Kelahiran, dimulai dari Desa sampai ketingkat kabupaten di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Ijazah Asli SD, SMP, SMA dan Sarjana Strata satu (S1). Dan dibandingkan dengan berkas yang diajukan ketika ia mengikuti Tes CPNS di Pemkot Sungai Penuh 2009, jadi sangat jelas urutannya.
Hasan Basri, dalam laporanya ke Sekretaris Presiden RI sebagaimana dijelaskan didalam suratnya, tindakan pemalsuan dokumen Tes CPNS yang dilakukan Johani Wilmen dapat diancam dengan Pidana dalam Pasal 263 KUHPidana, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan satu hak, suatu perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena memalsukan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dan berikutnya, bahwa saudara Johani Wilmen yang diduga telah merubah kelahiran pada Ijazah yang Aslinya maka dapat diancam pada pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional Republik Indonesia setiap orang, yang menggunakan ijazah sertifikat kompetensi, gelar akedemik profesi dan/ atau avokasi yang terbukti palsu pidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka hal patut dipertanyakan kemana ijazah dan/ atau yang mana ijazah saudari johani Wilmen yang sebenarnya yang sah menurut Hukum.
Diduga banyak pihak terlibat:  Lolosnya, “Johani Wilmen” Tes CPNS di Pemda Kota Sungai Penuh tahun 2009 dan dinyatakan lulus Tes PNS tahun 2010, diduga melibatkan oknum penjabat Sekda Pemkot Sungai Penuh (saat itu), Panitia ujian, petugas penyeleksi berkas. Dan Penjabat Walikota Sungai Penuh.
Untuk disikapi aparat berwenang mengusut kasus ini secara tuntas, Hasan Basri dengan surat laporannya juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Walikota Sungai Penuh, Bupati Kerinci, Ketua DPRD Kerinci, Kapolres Kerinci, Kejari Sungai Penuh, BKD Kota Sungai Penuh, BKD Kabupaten Kerinci, media cetak dan elektronik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan merubah tahun kelahiran oleh Johani Wilmen, supaya lebih muda dan bisa Tes CPNS di Pemkot Sungai Penuh tahun 2009, di duga melibatkan banyak pihak, bisa menyeret pihak terkait keranah Hukum.
Dari keterangan dihimpun, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan mengubah tahun kelahiran cukup jelas, tinggal lagi sejauh mana aparat berwenang mau atau tidak mengusut kasus ini?. Johani Wilmen, berulangkali dihubungi Gegeronline.Id ke Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kerinci, tidak berada ditempat. Menurut piket dan Scurity mengatakan,”pak Wilmen DL dan tidak masuk” tak heran sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Johani Wilmen. 

Sumber : Gegeronline.id