Oknum Anggota DPRD Kerinci Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi
Kerinci,- Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024 dari partai Demokrat Darmaiyansah resmi dilaporkan LSM-GASAK ke Polda Jambi terkait kasus dugaaan penggunaan Ijazah palsu, Selasa (28/1/2020)
Dalam laporannya, Darmaiyansah diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pada saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tahun 2019 lalu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun diperoleh, inisial DS yang merupakan salah satu Caleg Dapil 4 Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Danau Kerinci dan Batang Merangin kuat dugaan ijazah S1 dari salah satu Perguruan Tinggi swasta di Sumatera Utara.
Menurut pengakuan sumber, DS mendaftar sebagai Caleg menggunakan ijazah S1. Bahkan, ditengah masyarakat merasa heran, tiba-tiba nama DS sudah menggunakan titel S1 S. Pd, sedangkan DS tidak pernah kelihatan kuliah di Sumut.
“Kita heran, kapan dia (DS) kuliah? Tiba-tiba dia sudah menggunakan SPd,” ujar sumber.
Penelusuran awak media di situs forlap.ristekdikti.go.id , dengan memasukan nama DS, PTS dan nomor ijazah 335/STKIP-PB/XII/2011 tidak muncul alias tidak terdaftar. Untuk memastikan kembali, di situs ijazah.ristekdikti.go.id, DS ternyata status mahasiswa dikeluarkan dari kampus sejak 2007.
Sementara DS dikonfirmasi jambideadline.com melalui via WhatsApp, tidak ada tanggapan meskipun contreng biru tanda pesan sudah dibacakan oleh yang bersangkutan.
Ketua LSM Gasak, M. Sidik membenarkan, bahwa sudah melaporkan terkait kasus dugaan ijazah Aspal ini ke Polda Jambi.
“Iya, kita sudah laporkan kasus tersebut dengan surat laporan nomor 028/LSM-GASAK/I/2020, dan tembusan laporan juga sudah kita tembuskan ke Ketua DPRD Kerinci,” jelas M. Sidik.
Sumber : Jambideadline.com
Dalam laporannya, Darmaiyansah diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pada saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tahun 2019 lalu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun diperoleh, inisial DS yang merupakan salah satu Caleg Dapil 4 Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Danau Kerinci dan Batang Merangin kuat dugaan ijazah S1 dari salah satu Perguruan Tinggi swasta di Sumatera Utara.
Menurut pengakuan sumber, DS mendaftar sebagai Caleg menggunakan ijazah S1. Bahkan, ditengah masyarakat merasa heran, tiba-tiba nama DS sudah menggunakan titel S1 S. Pd, sedangkan DS tidak pernah kelihatan kuliah di Sumut.
“Kita heran, kapan dia (DS) kuliah? Tiba-tiba dia sudah menggunakan SPd,” ujar sumber.
Penelusuran awak media di situs forlap.ristekdikti.go.id , dengan memasukan nama DS, PTS dan nomor ijazah 335/STKIP-PB/XII/2011 tidak muncul alias tidak terdaftar. Untuk memastikan kembali, di situs ijazah.ristekdikti.go.id, DS ternyata status mahasiswa dikeluarkan dari kampus sejak 2007.
Sementara DS dikonfirmasi jambideadline.com melalui via WhatsApp, tidak ada tanggapan meskipun contreng biru tanda pesan sudah dibacakan oleh yang bersangkutan.
Ketua LSM Gasak, M. Sidik membenarkan, bahwa sudah melaporkan terkait kasus dugaan ijazah Aspal ini ke Polda Jambi.
“Iya, kita sudah laporkan kasus tersebut dengan surat laporan nomor 028/LSM-GASAK/I/2020, dan tembusan laporan juga sudah kita tembuskan ke Ketua DPRD Kerinci,” jelas M. Sidik.
Sumber : Jambideadline.com