Diduga Oknum Dewan Tebo Gunakan "Ijazah Palsu"
Tebo,- Seorang menjabat sebagai wakil rakyat hendaknya memiliki latar belakang yang baik dan kualitas pendidikan yang jelas (04/02/2020).
Ini sangat berbanding terbalik dengan salah satu oknum Dewan Tebo dari Partai Demokrat yang diduga menggunakan ijazah palsu S2 (Strata Dua) pada saat pencalonan menjadi anggota legeslatif.
Menurut informasi mediaema.com di lapangan yang didapat dari sumber terpercaya yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa oknum kader Partai Demokrat tersebut mengaku kuliah kelas jarak jauh di SMK Tunas Harapan Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo lulusan tahun 2015 dari Universitas Islam Attahiriyah yang berdomisili di Jakarta dengan jurusan manejemen pendidikan (M.Pd).
Di langsir dari berita tanggal 26 juni 2016 situs resmi Kementerian Agama www.diktis.kemenag.go.id menyatakan bahwa Universitas Islam Attahiriyah tidak pernah punya izin membuka pendidikan diluar domisili.
Baca : http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=691#.XjUU7xgxeDY
“Kami sudah cek bahwa jumlah mahasiswa Pascasarjana UNIAT yang terdaftar dan memiliki NIRM dan NIRL hanya 72 orang, tapi data yang kami temukan di lapangan, ada 310 peserta yang diwisuda. Lalu yang 238 statusnya apa, penumpang gelap?”, tegas Ibnu Anwarudin, SH., MH., anggota Tim P2PTKI yang melakukan sidak bersama Irawan Hadisuryono, SH., MH. dan Yanis Naini, Investigator dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Tim P2PTKI juga mewawancarai sejumlah peserta wisuda yang berasal dari berbagai daerah seperti ; Sukabumi, Serang bahkan Riau.
“Berdasarkan penelusuran kami, ada sekitar 50 peserta wisuda dari Riau, ada yang dari dari Rengat, Bengkalis dan sebagian besar Pekanbaru. Mereka adalah orang-orang yang berdomisili di daerah, bagaimana bisa menjadi mahasiswa UNIAT Jakarta yang tidak pernah punya izin membuka pendidikan di luar domisili. Data ini sudah kami klarifikasi dan itu tidak dibantah oleh manajemen UNIAT Jakarta”, ucap Irawan Hadisuryono.
Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pelaksanaan wisuda pascasarjana UNIAT Jakarta. Dalam SK judisium bernomor: SKEP/008/Dir-S2/XII/2015, yang ditandatangani oleh Prof. Taufiq Rachman, Direktur Program Pascasarjana UNIAT, dari 310 daftar peserta wisuda, 88 peserta menggunakan gelar M.Pd, selebihnya tidak dicantumkan gelar. Bahkan tercatat ada 7 mahasiswa yang tidak memiliki NPM. Setelah dikonfirmasi, ketua panitia Wisuda, Dr. Sugeng Prayitno, tidak dapat memberikan penjelasan.
Sementara itu Prof. Engkus Kuswarno, anggota Tim Evaluasi Kerja Akademik Kemenristek Dikti yang turut melakukan sidak di lapangan menyatakan bahwa UNIAT Jakarta tidak pernah memiliki izin prodi S2 Bidang Pendidikan. ”Kami pastikan tidak ada izin prodi S2 Pendidikan seperti yang tertera di banner pendaftaran. Setahu kami izin prodi S2 UNIAT adalah Pendidikan Islam, harusnya gelarnya M.Pd.I, bukan M.Pd., mereka tidak berhak menyematkan gelar M.Pd. seperti peserta wisuda saat ini”, ucapnya.
Fakta tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 36 tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Islam. Dalam PMA tersebut tidak ada gelar M.Pd, yang ada adalah M.Pd.I. ”Jika izin prodi Pascasarjana UNIAT adalah Pendidikan Islam, tidak ada alasan menggunakan gelar M.Pd. Ini jelas pelanggaran. Alibi manajemen UNIAT menggunakan gelar M.Pd, karena mengacu pada edaran Mendikbud era Pak Nuh, itu jelas mengada-ada. Gelar akademik Dikti mengacu pada Permendikbud 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan Kementerian Agama masih berpedoman pada PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik. Di luar itu kami tidak bertanggungjawab”, pungkas Ibnu.
Sumber : Mediama.com
Ini sangat berbanding terbalik dengan salah satu oknum Dewan Tebo dari Partai Demokrat yang diduga menggunakan ijazah palsu S2 (Strata Dua) pada saat pencalonan menjadi anggota legeslatif.
Menurut informasi mediaema.com di lapangan yang didapat dari sumber terpercaya yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa oknum kader Partai Demokrat tersebut mengaku kuliah kelas jarak jauh di SMK Tunas Harapan Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo lulusan tahun 2015 dari Universitas Islam Attahiriyah yang berdomisili di Jakarta dengan jurusan manejemen pendidikan (M.Pd).
Di langsir dari berita tanggal 26 juni 2016 situs resmi Kementerian Agama www.diktis.kemenag.go.id menyatakan bahwa Universitas Islam Attahiriyah tidak pernah punya izin membuka pendidikan diluar domisili.
Baca : http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=news&jd=691#.XjUU7xgxeDY
“Kami sudah cek bahwa jumlah mahasiswa Pascasarjana UNIAT yang terdaftar dan memiliki NIRM dan NIRL hanya 72 orang, tapi data yang kami temukan di lapangan, ada 310 peserta yang diwisuda. Lalu yang 238 statusnya apa, penumpang gelap?”, tegas Ibnu Anwarudin, SH., MH., anggota Tim P2PTKI yang melakukan sidak bersama Irawan Hadisuryono, SH., MH. dan Yanis Naini, Investigator dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Tim P2PTKI juga mewawancarai sejumlah peserta wisuda yang berasal dari berbagai daerah seperti ; Sukabumi, Serang bahkan Riau.
“Berdasarkan penelusuran kami, ada sekitar 50 peserta wisuda dari Riau, ada yang dari dari Rengat, Bengkalis dan sebagian besar Pekanbaru. Mereka adalah orang-orang yang berdomisili di daerah, bagaimana bisa menjadi mahasiswa UNIAT Jakarta yang tidak pernah punya izin membuka pendidikan di luar domisili. Data ini sudah kami klarifikasi dan itu tidak dibantah oleh manajemen UNIAT Jakarta”, ucap Irawan Hadisuryono.
Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pelaksanaan wisuda pascasarjana UNIAT Jakarta. Dalam SK judisium bernomor: SKEP/008/Dir-S2/XII/2015, yang ditandatangani oleh Prof. Taufiq Rachman, Direktur Program Pascasarjana UNIAT, dari 310 daftar peserta wisuda, 88 peserta menggunakan gelar M.Pd, selebihnya tidak dicantumkan gelar. Bahkan tercatat ada 7 mahasiswa yang tidak memiliki NPM. Setelah dikonfirmasi, ketua panitia Wisuda, Dr. Sugeng Prayitno, tidak dapat memberikan penjelasan.
Sementara itu Prof. Engkus Kuswarno, anggota Tim Evaluasi Kerja Akademik Kemenristek Dikti yang turut melakukan sidak di lapangan menyatakan bahwa UNIAT Jakarta tidak pernah memiliki izin prodi S2 Bidang Pendidikan. ”Kami pastikan tidak ada izin prodi S2 Pendidikan seperti yang tertera di banner pendaftaran. Setahu kami izin prodi S2 UNIAT adalah Pendidikan Islam, harusnya gelarnya M.Pd.I, bukan M.Pd., mereka tidak berhak menyematkan gelar M.Pd. seperti peserta wisuda saat ini”, ucapnya.
Fakta tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 36 tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Islam. Dalam PMA tersebut tidak ada gelar M.Pd, yang ada adalah M.Pd.I. ”Jika izin prodi Pascasarjana UNIAT adalah Pendidikan Islam, tidak ada alasan menggunakan gelar M.Pd. Ini jelas pelanggaran. Alibi manajemen UNIAT menggunakan gelar M.Pd, karena mengacu pada edaran Mendikbud era Pak Nuh, itu jelas mengada-ada. Gelar akademik Dikti mengacu pada Permendikbud 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan Kementerian Agama masih berpedoman pada PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik. Di luar itu kami tidak bertanggungjawab”, pungkas Ibnu.
Sumber : Mediama.com