Dugaan Fee Proyek Kasus Bencal Kerinci 2017 Mengalir ke Oknum Partai
Kerinci – Kasus dugaan Korupsi kegiatan Proyek Bencana Alam Kerinci tahun 2017 yang telah menetapkan tiga orang tersangka, tidak hanya berakhir sampai disini, dugaan aliran dana fee proyek pun mulai terkuak hingga ke orang nomor satu di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Diduga fee proyek tersebut mengalir untuk Adirozal Bupati Kerinci dalam pembelian perahu Parpol saat pilkada lalu, lewat beberapa petinggi partai PAN yang ada di Kerinci “dana tersebut untuk mengusung pak Adirozal” ungkap Sumber yang layak dipercaya.
Lebih jauh ia juga mengatakan akan mendorong Kejari Sungaipenuh mengusut keterlibatan para petinggi partai PAN Kerinci, terkait aliran dana Fee Proyek Bencal tersebut. Inisial "YH" santer terdengar terlibat dalam kasus ini.
Lebih jauh ia juga mengatakan akan mendorong Kejari Sungaipenuh mengusut keterlibatan para petinggi partai PAN Kerinci, terkait aliran dana Fee Proyek Bencal tersebut. Inisial "YH" santer terdengar terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sendiri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019.
“Kasus Bencal Kerinci yakni Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning sudah kita tetapkan tersangkanya 3 orang” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto SH, MH kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka itu adalah AS selaku PPK, SE dan WP selaku Pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan fakta-fakta, ditemukan 2 alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, bebernya.
“Karena telah diperoleh 2 Alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka” tegas Kejari. (tim/red)