Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Pastikan Panggil Lagi Ketum PAN Zulkifli Hasan
Jakarta, Portaljambi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Pemanggilan ulang ini dilayangkan KPK lantaran Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, (16/1/2020).
"Tapi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
"Tapi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Zulhas yang kini menjabat wakil ketua MPR itu sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Ali Fikri menyatakan, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.
Diketahui, Zulhas mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (16/1/2020) lalu. Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Zulhas kepada penyidik atas ketidakhadirannya tersebut.
Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK, Zulhas justru menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi. Mantan Ketua MPR itu mengklaim belum mengetahui adanya surat panggilan dari KPK.
Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyayangkan sikap Zulhas yang mangkir dari panggilan KPK. Sebagai pimpinan MPR, kata Ramses, Zulhas seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, dengan memberi contoh patuh terhadap proses penegakan hukum kepada masyarakat.
"Harusnya dia (Zulhas) menghadiri pemanggilan KPK. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MPR, dan masih menjadi salah satu pimpinan di sana. Beri contoh kepatuhan kepada hukum dan sikap kenegarawanan terhadap masyarakat dong," tegas Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Ramses menyesalkan alasan Zulkifli mangkrir dari pemanggilan tersebut. Menurutnya, keputusan Zulkifli memilih mendatangi "kampanye" calon Ketua Umum PAN dan mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut sangat melukai perasaan rakyat Indonesia.
"Setahu saya, surat panggilan KPK dikirim satu minggu sebelum jadwal pemanggilan dilakukan. Surat itu dikirim ke kediaman, rumah dinas, dan kantor. Kok dia bisa tidak tahu?" sindir peneliti Lembaga Analis Politik Indonesia (LAPI) ini.
Selain itu, kehadiran Zulhas memilih hadir dalam kegiatan partai ketimbang memenuhi panggilan KPK akan membebani PAN dengan "persoalan hukum". Bahkan, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai berlambang Matahari tersebut.
"Sebagai ketua umum, semua hal yang dilakukan Zulkifli akan mencuri perhatian publik. Sayangnya, dia tak menyadari kalau ketiadakpatuhannya terhadap proses hukum, mangkir dari panggilan KPK, akan 'membebani' PAN dengan persoalan tersebut," katanya.
Untuk itu, Ramses mendorong Zulhas memenuhi panggilan penyidik berikutnya. Selain menjadi contoh bagi masyarakat, kepatuhan Zulkifli terhadap penegakan hukum akan diteladani oleh kader PAN di seluruh Indonesia.
"Kalau Pak Zulkifli menyadari posisinya saat ini, saya yakin dia tidak akan mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Dia akan memberi contoh kepada masyarakat, kader-kader PAN, sekaligus menunjukan sikap kenegarawanan sebagai pimpinan MPR," katanya
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut.
Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut. Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dia meminta Gubernur mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk "membantu dan mengadakan rapat".
Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait. Sebulan kemudian atau September 2014, Surya Darmadi, Suheri, Gulat Manurung dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan.
Pertemuan membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wilayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
Untuk memuluskan hal ini, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.
Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas. Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukkan lokasi perkebunan Duta Paa Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.
Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.
Sumber : Beritasatu.com