Langgar Aturan Adat Pondok Tinggi, Tanpa IMB Dilarang Dirikan Bangunan


Sungai Penuh – Keinginan J sinaga untuk memaksakan kehendak ingin mendirikan Bangunan tanpa Izin (IMB ) dan Ninik Mamak  Lembaga Adat Wilayah Depati Payung Pondok Tinggi di Tanah miliknya dihadang oleh Warga.

Apapun dalil tutur bahasa agar mendapat simpati, namun permohonan J Sinaga tetap tidak diterima oleh Pemerintah Desa dan Kaum Adat wilayah Depati Payung Pondok Tinggi.
Menurut Kepala Desa Sungai Jernih, Rudi Hartono dilokasi kejadian Perkara selasa ( 25/2 ) ” ada tiga peraturan yang dilanggar oleh J Sinaga mendirikan bangunan diatas Tanah Hak Milik yang baru dibelinya itu, pertama posisi Tanah di bantaran Sungai yang sudah diberi tanda oleh Pemerintah dilarang mendirikan Bangunan, Kedua tanpa meminta Ajun Arah dari Ninik Mamak wilayah Adat setempat, ketiga tidak ada IMB, “Ungkap Rudi ( dilansir dari Tribuananews)

Hal yang sama disampaikan oleh Ninik Mamak Luhah Rio Temenggung Syamsurizal, dimana mana Daerah ada aturannya, dimana Bumi dipijak disitu Langit diJunjung, dimana keberadaan kita, disitu Aturan kita pakai.

Tanah tersebut memang tidak layak didirikan Bangunan diatasnya dikarenakan sejak lama sudah ada Bangunan Pintu pembagian Air yang dialirkan ke Wilayah Pondok Tinggi dan PDAM TIRTA KAYANGAN, ujar Ninik Mamak Syamsu Rizal.

Kejadian ini sempat memancing kemarahan warga, hampir terjadi keributan di lokasi pembangunan sebelum personil Polsek datang menenangkan massa.

Masalah ini langsung  diselesaikan melalui Rembuk yang di Fasilitasi  kepala Desa Sungai Jernih selasa malam 25/2 bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Jernih,  yang dihadiri oleh Camat Pondok Tinggi, Kapolsek Sungai Penuh, Ketua Lembaga Adat Wilayah Depati Payung Pondok Tinggi, Unsur Depati Sebelas Perut, Tokoh Masyarakat,  Ketua Kelompok masyarakat Batak Sungai Penuh, Kadus dan Ketua RT.

Dan mendapat kesepakatan, atas dasar tidak ada izin mendirikan Bangunan baik dari Pemerintah (IMB, Red) maupun dari Ninik Mamak secara Adat ( Ajun Arah, Red ), maka Rembuk memutuskan bahwa J Sinaga tidak boleh mendirikan Bangunan diatas Tanah tersebut.* (Tim/Wartacika.id
)