Oknum Komisioner KPU Bungo Disinyalir Terima Suap dari Caleg


Jambi - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo diduga menerima suap hingga ratusan juta rupiah dari salah seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Kabar ini beredar dalam beberapa hari belakangan dari postingan salah satu akun media sosial facebook, Afriansyah.

Dari postingan itu terlihat foto surat perjanjian dari Caleg salah satu partai Dapil Bungo-Tebo berinisial A dengan oknum berinisial M yang diduga oknum anggota KPU Bungo.
Dari postingannya, akun Afriansyah menyebut oknum komisioner KPU diduga menjanjikan suara dengan setoran uang Rp180 juta.

Dalam surat itu, Caleg ini juga menuntut pengembalian uang karena suara yang dijanjikan tidak terpenuhi.

"Kemarin itu ada pemberitaan di Facebook bahwa salah satu Komisioner KPU Bungo terindikasi menerima uang pada Pileg yang lalu, kemudian berita ini viral sampai ke nasional," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan, Senin (24/2/2020).

Subhan menjelaskan pihaknya mengambil langkah dengan membentuk tim yang terdiri dari Apnizal Divisi SDM, Nurkholik dari Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melakukan investigasi.

"Alhamdulillah itu sudah selesai, tinggal mereka laporkan ke pleno untuk ditentukan langkah-langkahnya," ujarnya.

Langkah apa yang diambil pihaknya, Subhan menerangkan, pihaknya menyikapi ini berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2019.

"Yang jelas ini nanti kita laporkan ke KPU RI, tinggal KPU RI menilai. Bila kata KPU RI ini diteruskan ke DKPP kita ke DKPP, tapi bila KPU RI berkesimpulan ini diberhentikan sementara itu kewenangan KPU RI, mereka kan dibentuk oleh KPU RI," pungkasnya.

Sumber : IMCNews.ID