PJ Sekda Lebih Satu Tahun, Dewan Sebut Bupati Kerinci Kangkangi UU Pemerintahan
Kerinci,- Keberadaan Gasdinul Gazam, selaku penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Kerinci mulai mendapat sorotan dari anggota dewan.
Anggota dewan menyoroti posisi Gasdinul Gazam yang sudah menjabat PJ Sekda setahun lebih.
Hal itu tentu salah dan bertentangan dengan aturan yang ada.
"PJ Sekda itu ada aturannya berapa lama, lha ini sudah satu tahun lebih," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kerinci, Jhoni Efendi menanggapi PJ Sekda.
Dia menjelaskan, jika merujuk pasal 214 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah membatasi jabatan pejabat Sekretaris Daerah yang kosong, paling lama tiga bulan dan dapat di perpanjang paling lama tiga bulan.
Artinya cukup terbatas enam bulan, lebih dari itu tentu menyalahi aturan.
Apalagi ini sudah setahun lebih posisi sekda tidak definitif, melainkan dijabat PJ.
"Ini sudah menyalahi aturan, ya tentu kalau regulasinya diteruskan jadi tidak sah segala aturan yang dikeluarkan oleh Sekda," terangnya.
Untuk itu, politisi PDIP itu lebih lanjut akan mendorong pemerintah segera memilih sekda definitif.
Jabatan tersebut sudah lebih dari satu tahun masih dijabat PJ Sekda, sehingga tidak optimal dalam melaksanakan kewenangan atau kebijakan.
"Kita akan pertanyakan pada pemerintah daerah tentang posisi Sekda, Sebab posisi sekda saat ini percuma jika melanggar peraturan, nanti produk hukum yang dikeluarkan dapat menjadi pertanyaan, dengan ini kita tegaskan agar Bupati Kerinci melantik sekda definif " Tegasnya.
Sumber : Jambideadline.com