Tangkal Korupsi, Aplikasi Kawal Dana Desa Polda Jambi Segera Diluncurkan
Jambi,- Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH mendengarkan pemaparan Inovasi Aplikasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD), Jum'at (31/1/2020).
Penjelasan langsung disampaikan Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Fariyadi. SIKADD tersebut akan di luncurkan di ruang Command Centre Polda Jambi, Jum’at (31/1/2020).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan setelah apel pagi Kapolda Jambi langsung melakukan pengecekan sekaligus mendengarkan penjelasan terkait aplikasi SIKADD.
“Aplikasi SIKAD adalah inovasi dari Ditreskrimsus Polda Jambi yang dibuat dalam rangka meningkatkan pengawasan penggunaan Dana desa di wilayah hukum Polda Jambi," jelasnya
Sekilas SIKADD, polri sebagai institusi yang bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlu ikut serta menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pelaksanaan pembangunan melalui program dana Desa.
"Dalam rangka meningkatkan pengawasan penggunaan Dana desa di wilayah hukum Polda Jambi, maka bersama Ditreskrimsus meluncurkan inovasi pengawasan dana desa berbasis aplikasi," tuturnya.
Aplikasi ini terintegrasi dengan data dari Kementrian Desa (Kemendes), dengan melibatkan Bhabinkamtibnas sebagai monitoring dan pengawasan dana desa maka masyarakat memiliki peran untuk memberikan informasi tentang penggunaan melalui aplikasi SIKADD.
"Kunggulan dari Aplikasi ini adalah, Bhabinkamtibnas memiliki data Sana Desa, bersumber dari APBN yang terdapat di dalam aplikasi SIKAAD dan terintegrasi dengan data dari Kemendes," ujarnya.
Nantinya, Bhabinkamtibnas akan melaporkan kegiatan penyerapan anggaran dan realisasi Dana Desa di lapangan dengan cara bekerjasama dengan Aparatur Desa binaan, yaitu Kepala Desa (Kades) dalam membantu pelaksanaan penguatan, pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.
"Guna terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Polri, melalui bhabinkamtibmas memastikan penyerapan anggaran dana desa berjalan 100 persen," sebutnya.
Aplikasi ini juga sekaligus sebagai wujud pencegahan penyimpangan Dana Desa yang akan mendapatkan data up to date melalui aplikasi SIKADD yang di laporkan oleh Bhabinkamtibnas di Desa Binaan wilayah hukum Polda Jambi.
"Seterusnya sebagai bentuk pencegahan atas dasar penyimpangan penggunaan dana desa serta juga sebagai bentuk bahan penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengutamakan pengembalian kerugian negara," tambahnya.
"Ditreskrimsus Polda Jambi, berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah melaui kemampuan berbasis TI," pungkasnya.
Sumber : Jamberita.com
Penjelasan langsung disampaikan Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Fariyadi. SIKADD tersebut akan di luncurkan di ruang Command Centre Polda Jambi, Jum’at (31/1/2020).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan setelah apel pagi Kapolda Jambi langsung melakukan pengecekan sekaligus mendengarkan penjelasan terkait aplikasi SIKADD.
“Aplikasi SIKAD adalah inovasi dari Ditreskrimsus Polda Jambi yang dibuat dalam rangka meningkatkan pengawasan penggunaan Dana desa di wilayah hukum Polda Jambi," jelasnya
Sekilas SIKADD, polri sebagai institusi yang bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlu ikut serta menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pelaksanaan pembangunan melalui program dana Desa.
"Dalam rangka meningkatkan pengawasan penggunaan Dana desa di wilayah hukum Polda Jambi, maka bersama Ditreskrimsus meluncurkan inovasi pengawasan dana desa berbasis aplikasi," tuturnya.
Aplikasi ini terintegrasi dengan data dari Kementrian Desa (Kemendes), dengan melibatkan Bhabinkamtibnas sebagai monitoring dan pengawasan dana desa maka masyarakat memiliki peran untuk memberikan informasi tentang penggunaan melalui aplikasi SIKADD.
"Kunggulan dari Aplikasi ini adalah, Bhabinkamtibnas memiliki data Sana Desa, bersumber dari APBN yang terdapat di dalam aplikasi SIKAAD dan terintegrasi dengan data dari Kemendes," ujarnya.
Nantinya, Bhabinkamtibnas akan melaporkan kegiatan penyerapan anggaran dan realisasi Dana Desa di lapangan dengan cara bekerjasama dengan Aparatur Desa binaan, yaitu Kepala Desa (Kades) dalam membantu pelaksanaan penguatan, pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.
"Guna terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Polri, melalui bhabinkamtibmas memastikan penyerapan anggaran dana desa berjalan 100 persen," sebutnya.
Aplikasi ini juga sekaligus sebagai wujud pencegahan penyimpangan Dana Desa yang akan mendapatkan data up to date melalui aplikasi SIKADD yang di laporkan oleh Bhabinkamtibnas di Desa Binaan wilayah hukum Polda Jambi.
"Seterusnya sebagai bentuk pencegahan atas dasar penyimpangan penggunaan dana desa serta juga sebagai bentuk bahan penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengutamakan pengembalian kerugian negara," tambahnya.
"Ditreskrimsus Polda Jambi, berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah melaui kemampuan berbasis TI," pungkasnya.
Sumber : Jamberita.com