Akhirnya Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona


Virus Corona – Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan virus corona Covid-19 sebagai pandemi. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah juga menyatakan masalah virus corona sudah menjadi bencana nasional non alam.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam," kata Kepala BNPB Doni Monardo di Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020.

Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.

Doni juga menyampaikan, gubernur dan bupati/walikota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah. Yaitu dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait," ujar Doni.
Gugus Tugas ini akan melakukan sejumlah langkah awal dalam penanganan dan pencegahan virus corona. Mereka juga akan mengundang pihak dari luar seperti akademisi untuk iktu membantu.
"Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan COVID-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya," kata Doni.

Sumber : Detik.com