Bupati Kerinci Adirozal Buka Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa


KERINCI,- PJ - Pemkab Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), gelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020, Senin (16/3).
 
Kegiatan yang dilaksanakan diruang pola Kantor Bupati, selama dua hari tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kerinci H. Adirozal. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Edminuddin, Kadis PMD Sahril Hayadi, kepala OPD dan pejabat lingkup pemkab Kerinci, KPPN Sungai Penuh serta diikuti kades dan BPD se-kabupaten Kerinci.
 
Kadis PMD Kerinci Sahril Hayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan supaya Kades-kades baru ini benar-benar memahami tentang aturan-aturan dan prioritas dari penggunaan Dana Desa ini. Dan BPD juga bisa memahami tentang sejauh mana tugasnya dalam mengawasi Dana Desa tersebut, sehingga jika semuanya saudah memahami maka keduanya akan sinergi.
 
“Agar pelaksanaannya efektif, maka kita laksanakan dua sesi yakni hari ini dan besok, yang mana hari ini dilaksanakan khusus untuk kades yang baru dilantik kemaren dan kades lama yang tidak ikut Pilkades serentak tetapi saat ini masih menjabat, jumlahnya ada 133 Desa dan selebihnya besok,”terangnya.
 
Sementara itu, Bupati Adirozal dalam sambutannya menyampaikan sejak keluarnya peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, maka telah terjadi perubahan tata cara pengelolaan Dana Desa, yang dibagi menjadi tiga tahap yakni tahap ke satu 40 persen, ke dua 40 persen dan ketiga 20 persen.
 
“Untuk mekanisme penyaluran, yang dulunya didahului oleh perda, perbup serta laporan, namun sekarang berubah menjadi penyampaian persyaratan dokumen oleh kades ke kepala daerah, Verifikasi kepala daerah, disampaikan ke KPPN lalu Kepala KPPN menerbitkan SPM dan SP2D. Alhamdulillah dengan mekanisme penyaluran tersebut dana desa akan diterima langsung oleh desa atau langsung ke rekening desa,”sebut Bupati.
 
Dengan dimudahkannya penyaluran dana desa ini, maka Bupati berharap dapat meningkatkan perekonomian masyarakat seperti melalui BUMDES yang dapat mengurangi pengangguran di desa. Dan setelah ini seluruh kepala desa segera untuk menyusun RPJMDes dan ditetapkan dengan perdes, karena ini merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana desa.
 
“Saya tekankan agar dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tapi harus memasukkan program pencegahan dan penanggulangan Stunting melalui Musdes. Sehingga tidak ada lagi anak-anak kekurangan gizi maupun vitamin, Corona dan sakit-sakitan,”tukasnya.