Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Semerap Kerinci


HUKUM,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci kembali menangkap terduga penyalahgunaan Narkoba, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 09:00 WIB.

Berdasarkan Rilis yang diterima Geger Online, tersangka Daniel Bin Biliater (35) alamat RT. 01. Desa Semerap  Kecamatan  Danau  Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari anggota Polsek yang berdomisili di Desa Semerap bahwa ada seseorang yang bertransaksi Narkotika di lokasi perladangan Desa Semerap.

Kemudian anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota melihat seseorang yang dicurigai datang menggunakan sepeda motor Yamaha MIO tanpa plat nomor polisi.

Kemudian anggota memberhentikan orang tersebut yang mengaku bernama DANIEL dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bungkus rokok merk DUNHILL yang diinjak dengan kaki sebelah kanan, saat dibuka bungkusan rokok tersebut ditemukan di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus platik warna bening Narkotika jenis Shabu.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka DANIEL ditemukan kotak permen karet merk XYLITOL yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Shabu didalam plastik warna bening. Saat itu barang berupa Shabu tersebut di temukan didalam gudang bekas warung dirumah DANIEL.

Barang bukti yang ditemukan sebagai berikut:

7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik bening  dengan berat bruto 5,07 gram.
1 (satu) buah botol permen Merk XYLITOL.
1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL.
Sepeda motor Vario warna Biru
1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah.
1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna abu silver.
1 (satu) kertas rokok sebagai sendok Shabu
Akhirnya barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU. Syafrizal dikonfirmasi Geger Online, Minggu (1/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Untuk Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar IPTU. Syafrizal.

Sumber : Gegeronline.id