Sampaikan Informasi yang Salah soal 49 TKA China, Kapolda Sultra Minta Maaf


KENDARI, - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam menyampaikan permohonan maaf karena telah menyampaikan informasi yang keliru terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (15/3/2020).

Merdisyam sempat mengatakan, puluhan TKA itu kembali tiba di Kendari setelah mengurus perpanjangan visa di Jakarta.

Padahal, para warga negara China itu adalah TKA baru yang akan bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Merdisyam dalam keterangan pers di Media Center Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Merdisyam mengatakan, awalnya dia hanya menerima informasi dari pengelola Bandara Haluoleo bahwa 49 TKA itu baru tiba dari Jakarta.

Pengelola Bandara Haluoleo juga menyampaikan kepada Merdisyam bahwa semua warga asing itu sudah mengantongi visa dan sertifikat kesehatan.

Hanya saja, pengelola Bandara Haluoleo tidak menjelaskan riwayat perjalanan puluhan warga asing itu sebelum bertolak dari Jakarta.

Merdisyam juga mengaku sudah menghubungi PT VDNI, tempat para TKA itu bekerja.

Namun, perusahaan itu malah mengatakan bahwa para TKA yang baru masuk adalah pekerja lama.

"Karena tidak ada TKA baru yang datang. Saat itu juga kami peserta rapat kaget dengan video yang beredar, dan informasi yang kami sampaikan juga mendadak," kata Merdisyam.
Belakangan terungkap bahwa 49 warga China itu adalah TKA yang baru masuk. Mereka berasal dari Provinsi Henan.

Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand.

Pemerintah Thailand mengarantina warga China tersebut selama 14 hari sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari Pemerintah Thailand.

Surat itu menjadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia.

Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, semua TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Sumber : Kompas.com

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Sampaikan Informasi yang Salah soal 49 TKA China, Kapolda Sultra Minta Maaf