Viral, Wanita dan Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo


Tebo,- Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tebo. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 2 (dua) paket diduga sabu seberat 1,00 Gram.

Dua pemiliknya diketahui bernama Sapriyadi alias Sap (33), warga Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo, dan Wulandari (29) warga Desa Balai Rajo Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Tebo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Parlindungan Sagala membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut." Iya, satu pria dan satu wanita telah kita amankan," kata Iptu Parlindungan Sagala, Rabu (04/03/2020).

Dijelaskan dia, penangkapan kedua tersangka pada Selasa (03/03/2020) sekitar pukul 23.00 Wib di Jl. WR Supratman Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Sapriyadi sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu.

Hasil pengembangan dari informasi tersebut, Tim Resnarkoba bersama Personil Antik mendapat informasi jika tersangka akan melakukan transaksi sabu di kost-kostsan Jalan Unit 7 Kelurahan Wirotho Agung Kacamatan Rimbo Bujang.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penangkapan  dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 1 gram.

"Kedua tersangka mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka. Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (apek/red)