Berita Tebo : Ini Pengakuan ASN Bungo Terkait Kasus Penggelapan 26 Unit Mobil


Berita Tebo,- Satreskrim Polres Tebo mengamankan dua orang tersangka penggelapan dan penipuan mobil dengan modus rental. 

Salah seorang tersangka berinisial ES (40), warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Perempuan yang disangkakan sebagai otak pelaku ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bungo.

Tersangka lainnya adalah SF (34) warga Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

ES mengaku jika sudah menggelapkan mobil sebanyak 26 unit. Namun kata dia, sebagian unit mobil sudah dikembangkan," Sekarang tinggal 11 unit mobil lagi yang belum dikembalikan," kata ES dikonfirmasi PORTALTEBO.id di Mako Polres Tebo, Rabu (01/04/2020)

Dari pengakuan ES, harga untuk unit mobil yang dirental bervariasi. Mulai dari Rp13 juta sampai Rp18 juta," Kalau ada harga Rp25 juta sampai Rp28 juta, itu bunganya," kata dia. 

ES menjelaskan jika semua mobil tersebut dirental atau disewakan di Kabupaten Bungo," Sebagian di Rambahan, sebagain di Sungai Mancur. Ada juga di Sungai Pinang," ucapnya. 

Ditanya kemana uang hasil rental mobil tersebut, ES berkata," Uangnya habis untuk gali lubang tutup lubang. Tidak ada untuk bisnis yang lain. Uangnya hanya untuk rental mobil," pungkasnya. 

Diketahui, ES dan SF ditangkap pada Kamis (12/03/2020) lalu. ES di tangkap di rumahnya di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

Begitu juga dengan SF, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. 

Saat ini keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tebo. (Apek jbi/red)