Berita Tebo : Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Tebo, 3 Dari Tebo Ulu, 2 Dari Bungo


Berita Kriminal,- Lima orang tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tebo berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Kelimanya ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. 

Tersangka yang diringkus yakni Satria alias Ali (47), Subhan (27), dan Midi (37). Ketiga merupakan warga Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Kemudian Firdaus (31) dan Jambri (42) warga Kabupaten Bungo.

"Kelimanya kita tangkap karena diduga pengedar sabu di Tebo. Kelimanya ditangkap pada hari yang sama yakni Senin (31/03/2020) kemarin," kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd saat rilis di Makopolres Tebo, Rabu (01/04/2020) siang.

Penangkapan tersangka yang pertama yakni pada pukul 17.0 Wib. Ada satu tersangka yang diamankan yakni Sar'i alias Al. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,76 gram, 1 (satu) buah Hp Samsung lipat, 1 (satu) unit spm honda beat warna putih.

Dari penangkapan ini, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, jarak 15 menit atau pukul 17.15 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka yakni Subhan dan Midi. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu seberat 3,51 gram, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat 2,00 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip baru dan 1 (satu) buah sendok pipet.
Tidak sampai disitu, polisi tetap mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, dua orang warga Kabupaten Bungo bernama Firdaus dan Jambri ikut diamankan karena diduga terlibat pada jaringan peredaran sabu. 

"Hari itu juga Firdaus dan Jambri kita amankan sekitar pukul 21.00 Wib. Keduanya kita amankan di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo," kata Kapolres. 

Dari kedua tersangka ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis shabu seberat  22,08 gram, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat *bruto 0,89 gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) lembar tisu bekaswarna putih, 1 (satu) unit HP Nokia warna putih, 1 pak pkastik klip baru, dan 1 (satu) unit motor vario warna hitam Noka. 

"Kelima tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolres. 

Ditanya dari mana asal sabu, Kapolres mengatakan," Dari keterangan tersangka, asal barang bukti sabu dari Kabupaten Bungo," katanya. (Apek jbi/red)