Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Breaking News ! Kesbangpol Sungai Penuh, Kodim 0417, Polres Kerinci, Kejaksaan dan Imigrasi Kerinci Pantau Orang Asing di Sungai Penuh


Sungai Penuh, Badan Kesbangpol kota Sungai Penuh, Kodim 0417, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Perwakilan Imigrasi Kerinci dan Satpol PP Kota Sungai Penuh, pantau keberadaan orang asing di wilayah Kota Sungai Penuh.

Kaban Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Leddi Sepdinal, SH mengatakan aksi turun langsung bersama ini, menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.
"Kita turun memantau keberadaan orang asing bersama hari ini, menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia, dan ini terkait juga dengan upaya pencegahan penyebaran Covid 19," Kata Kaban Kesbangpol Kota Sungai Penuh.

Senada dengan Kaban Kesbangpol,  Drs. Fauzi Helmi, Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Sungai Penuh, juga membenarkan bahwa Badan Kesbangpol Kota Sungai Penuh turun memantau titik-titik keberadaan orang asing di Sungai Penuh.
"Benar, Kesbangpol Kota Sungaipenuh hari turun mengecek ke titik-titik wilayah tempat keberadaan orang asing di Sungai Penuh," Kata Drs. Fauzi Helmi

Sementara itu kepala perwakilan Imigrasi Kerinci, menjelaskan mulai tanggal 2 April 2020 di seluruh bandara Internasional dan pelabuhan bahwa orang asing yang masuk langsung ditolak. Dan Keberadaan orang asing di Sungai Penuh terdata 10 orang berkewargaan  negara Amerika.
"Keberadaaan orang asing di Sungai Penuh datanya ada tersimpan di kantor, jumlahnya 10 orang, berkewarganegaraan Amerika," Jelas Kepala Perwakilan Imigrasi Kerinci.

Saat berita ini di Publish, pemantauan orang asing di kota Sungai Penuh Sedang berlangsung (tim)