Kabar Bahagia Buat PNS, Gaji 13 Lebih Besar Dari THR Akan Segera Cair

LINKS

    Kabar Bahagia Buat PNS, Gaji 13 Lebih Besar Dari THR Akan Segera Cair

    Editor

    Foto : ist

    Nasional, - Karena pandemi virus corona (Covid-19), sejumlah orang terkena dampaknya.

    Salah satunya PNS.

    Sebab, anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi virus corona diperketat.

    Sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
    Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp28 triliun.

    Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

    Selain itu, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

    Walau begitu, ada informasi bahwa gaji ke-13 lebih besar dari THR.

    Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

    Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
    Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

    Sementara gaji ke-13 berbeda dengan THR.

    Di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
    Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

    Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

    Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

    Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

    Golongan I (lulusan SD dan SMP)

    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Golongan II (lulusan SMA dan D3)

    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

    Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

    Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

    Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

    Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.



    (Artikel ini sudah tayang di hype.grid.id dengan judul "Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya")

    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

    Sumber : Tribunnews.com

    Baca Juga