Mantap !! Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Narkoba di Rimbo Bujang


Berita Tebo,- Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut, pada Kamis (28/05) tim Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, SH langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supandi, di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Tidak ingin targetnya kabur, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui Supandi adalah miliknya.

Tidak sampai disitu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan intograsi terhadap Supandi. Dari pengakuan Supandi, barang haram tersebut dia peroleh dari Sutiono alias Bento.

Berdasarkan pangkuan Supandi itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Sutiono alias Bento di Jl. Semarang Unit 15 Kecamatan Rimbo Bujang. Dari tangan Sutiono, tim kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Saat diinterogasi petugas, Sutiono mengaku jika narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama Mardiandi. Hari itu juga, tim meringkus Mardiandi bersama temannya Maliksuwandi. Dari kedua tersangka ini, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan inek. Barang tersebut diakui oleh kedua tersangka adalah milik mereka.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala membenarkan atas penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan, selain mengamankan empat orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan Total berat bruto 101,28 gram, 1 pak plastik klip baru, 10 butir inex warna hijau logo S, 14 butir inex warna biru logo spongebob, dan 1 buah timbangan digital warna silver," Total berat inex bruto 9,37 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Sabtu (30/05).

Saat ini kata dia, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo," Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ujarnya. (red/Portaltebo.id)