Polres Bungo Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Ganja


MUARABUNGO - Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, kembali membekuk tiga pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis daun ganja kering di Perumnas, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Minggu (28/06) sekira pukul 16:30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Waldi Afriyanto (30) warga Prumnas. Ismail mefinofra (26) warga Sarolangun Villa Gading Rt 002 Rw 005, dan Afrizon (26) pelaku pengedar daun ganja kering seberat 1.500 gram.
Polres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji S.I.K.,M.Si melalui Humas Polres Bungo, IPTU M Nur membenarkan penangkapan tiga pelaku.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan dilakukan pada Kamis pekan lalu sekira pukul 16.30 wib.  Berawal dari pengembangan LP / A-97 / VI / 2020 / SPKT / Res Bungo. Sebelumnya telah diamankan satu orang laki-laki atas nama Afrizon  Als Ijong. Dari keterangannya daun ganja yang ia miliki di peroleh dari seseorang laki-laki yang berada di sebuah rumah kontrakkan di Perumnas.
Berdasarkan keterangan Ijong, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi yg dimaksud. Saat sampai di rumah kontrakan tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki setelah di amankan tim opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua Rt setempat tim opsnal.
“Berhasil menemukan barang bukti seberat 1500 gram dengan bungkus kertas kuning,”kata IPTU M Nur.
Ketiga pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bungo, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, adapun barang bukti satu buah tas kulit warna hitam merk FLAMBEE yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat.
Satu kantong asoi plastik warna bening yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, satu kantong asoi plastik warna hitam yang berisi 15 paket warna hitam yang berisi daun ganja kering. Satu unit handpone merk Samsung warna putih dengan imei 1 (35877206044679) imei 2 (358772060449677). Satu unit sepeda motor merk Honda astrea warna hitam dengan nopol. BH 4487 KF.
“Atas perbuatannya, tersangka  dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber : Jambione.com