Tangkap Bandar Narkoba, Polres Tebo Amankan 13 Paket Sabu


MUARATEBO – Seorang pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo. Tersangka yang ditangkap berinisial HY (36), warga RT 04 Dusun Telago Manis, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat lebih kurang 2,87 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo Iptu P Sagala, Senin (29/6/2020).

Ditambahkan Sagala, pada saat penangkapan HY pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Selain itu, juga diamankan 1 pak plastik klip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah HP Nokia warna biru.

Lebih lanjut Sagala mengatakan, dari hasil pemeriksaan HY mengakui jika barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial AL. Namun saat akan dilakukan pengembangan, AL tidak ditemukan.

Guna proses lebih lanjut, tersangka HY beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan kasus,” ujar Sagala.

Sumber : Metrojambi.com